Butuh Uang, Pria di Tanjung Laut Indah Jual Sabu

Rachman Wahid
4 Views
ilustrasi

Akurasi.id, Bontang – Pria berinisial Wn (48) warga Tanjung Laut Indah terpaksa digelandang ke kantor polisi. Pasalnya, ia kedapatan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu.

Wn diamankan Satresnarkoba Polres Bontang di rumahnya yang berada di Kelurahan Tanjung Laut Indah pada, Selasa (21/2/2023) kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, penangkapan bermula usai pihak kepolisianmendapatkan laporan dari warga.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, aparat pun langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dan berhasil mengamankan Wn. Namun saat penggeledahan, polisi tak menemukan barang bukti sabu di badan pelaku.

Kemudian polisi melanjutkan penggeledahan, dengan memeriksa gudang di samping rumah pelaku. Alhasil, polisi berhasil menemukan 10 poket sabut dengan berat 2,54 gram. Yang disimpan pelaku di dalam pipa paralon.

“Pelaku mengaku menjual sabu karena kepepet butuh uang. Dia menjual sabu ke kalangan dekat,” kata Kasat Resnarkoba, Rabu (22/2/2023).

Akibat kejadian itu, pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain sabu polisi turut menyita barang bukti berupa satu ponsel, satu buat kotak, dua bungkus klip, dan satu lembar tisu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *