Kamis , Oktober 10 2024
Buntut Kediaman Mantan Gubernur Kaltim Digeledah, Tiga Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi. (Ist)

Buntut Kediaman Mantan Gubernur Kaltim Digeledah, KPK Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka

Loading

KPK membongkar kasus korupsi izin tambang di Kaltim, tiga tersangka termasuk mantan gubernur telah ditetapkan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Buntut dari penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kaltim periode 2008-2013 dan 2013-2018, Awang Faroek Ishak pada Senin, 23 September 2024 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT dan ROC.

Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, ketiganya dicatut sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). KPK mulai menyidik dugaan korupsi ini sejak 19 September 2024 lalu.

“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Jasa SMK3 dan ISO

Kendati sudah ditetapkan, KPK masih enggan mengumumkan secara resmi identitas para tersangka dalam kasus ini. Materi tersebut akan disampaikan ke publik setelah KPK telah melakukan penahan terhadap para tersangka.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, belum bisa disampaikan saat ini,” ungkap Tessa.

Kendati begitu, Tessa menyebut pihaknya telah melayangkan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut. Mereka dicekal buntut dugaan kasus korupsi yang tengah ditelisik lembaga antirasuah itu.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ujar Tessa.

Pencegahan, kata Tessa sengaja dilakukan karena para pihak terkait dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.

Baca Juga  KPK Cegah Tiga Tersangka Korupsi Izin Tambang ke Luar Negeri: Alasan dan Dampaknya

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” imbuh Tessa. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Polda Kaltim Pilkada

Polda Kaltim Ajak Media Dinginkan Suasana Pilkada

Polda Kaltim mengajak media untuk berperan aktif menjaga kondusivitas Pilkada dengan menyajikan berita yang sejuk …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page