Dua pengedar sabu tertangkap di Loktuan. Dua pengedar sabu itu mengaku dapat pasokan dari Lapas Bayur
Akurasi.id, Bontang – Dua orang pria tersangka jaringan peredaran gelap narkotika kembali tertangkap oleh Sat Resnarkoba di wilayah Kelurahan Loktuan, Senin (18/07/2022) sore lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, kedua pria yang tertangkap saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Bermula penangkapan pria pertama, lalu pihak kepolisian mendapat informasi untuk kemudian penangkapan pria kedua.
Kronologis penangkapan bermula dengan mengamankan tersangka pengedar sabu pertama berinisial R (28) di rumahnya di Kelurahan Loktuan.
Sebelum penangkapan polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar ada peredaran narkotika jenis sabu di daerah mereka. Lalu polisi melakukan observasi dan mencurigai sebuah rumah di daerah tersebut.
Polisi kemudian mengamankan seseorang yang dicurigai sedang berada di depan rumah. Setelah diinterogasi bernama R, dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang didampingi oleh ketua RT.
Dalam aksi penangkapan tersebut didapati satu poket sabu dan uang Rp 700 ribu di tangan sebelah kiri. Didapati kembali 6 poket sabu di dalam kotak hape merk samsung di atas lemari pakaian di dalam kamar tersangka.
“Setelah diinterogasi, sabu tersebut didapat dari seseorang bernama H alias F alias a yang berada di Lapas Bayur Samarinda, melalui seorang perantara bernama L,” kata AKP Tatok Tri Haryanto.
[irp]
Penangkapan Tersangka Kedua
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari tersangka pertama, polisi bergerak untuk menangkap jaringan R yang merupakan rekannya berinisial L (33).
Senin (18/07/2022) sekira pukul 18.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba mengamankan seseorang bernama L di rumahnya yang tidak jauh dari rumah tersangka pertama.
Bersama Ketua RT setempat polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah. Didapati barang bukti 2 poket sabu, alat hisap sabu, HP merk samsung warna hitam, HP merk nokia warna hitam, 1 kotak rokok merk surya dan tas slempang warna hitam.
“Semua diakui kepemilikannya oleh L, bahwa barang tersebut berasal dari H alias F alias A yang berada di Lapas Bayur Samarinda,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yusva Alam
Editor: Yusva Alam