Senin , April 29 2024
Jangan Rusak Alat Peraga Kampanye, Bawaslu: Bisa Dipenjara 2 Tahun Hingga Denda 24 Juta
Ilustrasi alat peraga kampanye yang dirusak oknum tidak bertanggungjawab. (Istimewa)

Jangan Rusak Alat Peraga Kampanye, Bawaslu: Bisa Dipenjara 2 Tahun Hingga Denda 24 Juta

Loading

Sejak masa kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024 ditetapkan pada 28 November, alat peraga kampanye yang dipasang di banyak sudut Kota Bontang mulai rusak.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Sejak ditetapkan pada 28 November 2023, masa kampanye calon anggota legislatif telah mengubah wajah kota. Bahkan, jauh sebelum masa tersebut ditetapkan, sudut-sudut kota sudah dipenuhi alat peraga kampanye. Seperti jamur di musim hujan, alat peraga kampanye menyebar cepat. Dengan berbagai ukuran serta medium, alat peraga tersebut mengambil alih ruang-ruang publik. Poster-poster tersebut memuat wajah, nomor urut, nama partai pengusung, dan tentu saja janji-janji calon jika kelak mereka terpilih.

Kebutuhan untuk memaksimalkan promosi para caleg sering kali membuat pemasangan alat peraga tersebut melanggar aturan yang ditetapkan KPU. Alat peraga sering dipasang di tempat yang tidak semestinya, di taman, pohon, sarana dan prasarana publik, jalan-jalan protokol, serta jalan bebas hambatan.

Sebulan masa kampanye, alat peraga kampanye tersebut mulai banyak yang rusak. Seperti yang terlihat di beberapa titik Kota Bontang. Sebagian alat peraga patah kayunya, tercabut dari dudukannya, hingga sobek. Penyebab rusaknya pun bervariasi, karena alasan cuaca atau dirusak oleh tangan-tangan jahil.

Jasa SMK3 dan ISO

Kondisi itupun dikeluhkan salah satu calon anggota legislatif di Kota Bontang, yakni Rustam. Ia mengeluhkan beberapa alat peraga miliknya dirusak oleh oktum tak bertanggungjawab. Dilihat bentuk sobekannya, kerusakan alat peraga tersebut diduga disebabkan oleh senjata tajam. Bagian yang dirusak adalah wajah serta bagian nama. Saat dilihat, banner sudah tidak lagi memuat gambar wajah secara utuh.

“Beberapa banner yang kami pasang dirusak. Ada yang sobek di bagian nama bahkan wajah,” ujarnya kepada Akurasi.id, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga  Bau Bakaran Batu Bara Dikeluhkan, Makmur Marbun Langsung Tinjau ke Desa Sesulu

Terkait perusakan alat peraga kampanye, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Pelaku bisa terancam pidana.

Untuk menentukan secara pasti penyebab kerusakan tentu diperlukan penelitian lebih lanjut. Namun, caleg yang merasakan kerugian dari hal tersebut bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu. Pelaku perusakan dapat dikenai hukuman jika melakukan tindakan tersebut.

Hal itu dibenarkan Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bontang, Ismail Usman. Kata dia, tindakan merusak atribut kampanye merupakan tindakan pidana dengan ancaman 2 tahun penjara hingga denda Rp24 juta.

“Dalam pasal 521, setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar 280 ayat 1, akan dipidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 Juta,” ungkapnya.

Ia menjelaskan jika ada masyarakat, atau peserta pemilu yang mengetahui terkait tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang merusak APK selama masa kampenye, bisa melaporkannya kepada Bawaslu.

“Bisa dilaporkan ke bawaslu, kalau memang memenuhi syarat formil, akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Sebagai informasi, syarat formil adalah informasi terkait orang yang akan dilaporkan. Yakni nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa serta kebangsaan dan agama. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Fajri Sunaryo

cek juga!

Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Provinsi Kaltim pada Pemilu 2024. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

KPU Rekap Hasil Pemilu 2024 di Kaltim, Bawaslu Pantau Kemurnian Data

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, menekankan pentingnya menjaga kemurnian suara warga dalam proses rekapitulasi hasil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page