Dewan Minta Bahan Kajian di Bahasan Penambahan TPP dan Uang Transport ASN

kaltim_akurasi
9 Views
Agus Haris pertanyakan kesejateraan ASN dan Tenaga Kontrak Pemkot Bontang. (ist)

TPP dan uang transport ASN dipertanyakan anggota dewan. Penambahan TPP dan uang transport ASN laik diberikan untuk tingkatkan kesejahteraan. 

Akurasi.id, Bontang – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris mempertanyakan terkait upaya kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) lingkup Pemerintahan Kota Bontang.

Hal ini disampaikan Agus Haris, meliputi Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan penambahan uang transportasi berdasarkan kondisi kerja, beban tugas, kelangkaan profesi, golongan, dan prestasi kerja.

“Kenapa saya tanyakan ini sebenarnya karena memang ada hal yang perlu kita pertimbangankan terkait kesejahteraan ASN dan TKD,” ujarnya saat melaksanakan rapat bersama Komisi I dan II DPRD Bontang, Senin (31/10/2022).

Adapun, pertimbangan tersebut menurut Haris harus didahului dengan pertimbangan bahan kajian untuk melihat objektivitas kebijakan.

“Kita kaji dulu jadi mesti ada pertimbangan yang matang,” katanya.

[irp]

Penambahan TPP Sesuai Pasal 58 PP No 12 Tahun 2019

Pemberian penambahan TPP sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan menteri setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.

Selain itu, TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Karena itu, DPRD Bontang berniat untuk menaikkan TPP untuk ASN dan penambahan uang transportasi untuk non-ASN. (*)

Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *