330 Perusahaan Punya Izin 2,7 Juta Hektare Lahan di Kaltim

Rachman Wahid
25 Views
Pekerja menaikan kelapa sawit ke atas truk di perkebunan kelapa sawit. Kaltim memiliki 330 perusahaan perkebunan besar dengan total luas lahan izin lokasi mencapai 2,7 juta hektar. (ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya)

82 persen dari total area lahan di Kaltim ditanami kelapa sawit, sedangkan sisanya ditanami komoditas lain seperti lada, kakao, dan kelapa.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya mengoptimalkan potensi perkebunan di Benua Etam. Upaya ini dilakukan dengan berbagai langkah strategis, mulai dari penataan izin usaha perkebunan (IUP), monitoring dan evaluasi (monev), hingga mendorong penerapan praktik perkebunan berkelanjutan.

“Optimalisasi lahan di Kaltim sudah menjadi fokus utama kami,” ungkap Taufiq Kurrahman, Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim, di Samarinda, Kamis (22/2/2024).

Ia menjelaskan, Kaltim memiliki 330 perusahaan perkebunan besar dengan total luas lahan izin lokasi mencapai 2,7 juta hektar. Dari jumlah tersebut, 2,3 juta hektare telah memiliki IUP dan 1,2 juta hektare telah berstatus hak guna usaha (HGU).

“Dari lahan yang sudah memiliki izin, sekitar 1,4 juta hektare telah ditanami kelapa sawit,” kata Taufiq.

Ia menambahkan, 82 persen dari total area lahan di Kaltim ditanami kelapa sawit, sedangkan sisanya ditanami komoditas lain seperti lada, kakao, dan kelapa.

Dinas Perkebunan Kaltim terus melakukan penataan izin usaha perkebunan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kelestarian lingkungan.

“Perizinan perkebunan ini merupakan wewenang kabupaten/kota, kecuali untuk perkebunan yang melintasi wilayah dua kabupaten,” jelasnya.

Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 dan Pergub tentang Nilai Konservasi Tinggi (NKT), perusahaan perkebunan di Kaltim dilarang menanam di sepanjang sungai dan di atas lereng 40 derajat.

“Perusahaan juga diwajibkan menjaga NKT, yang dikategorikan ke dalam NKP 1, 2, 3, dan 4,” tegas Taufiq.

Dinas Perkebunan Kaltim secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja perusahaan perkebunan.

“Perusahaan yang memiliki kebun dengan kelas empat akan diberikan peringatan, dan jika turun ke kelas lima, IUP-nya akan dicabut,” kata Taufiq.

Dinas Perkebunan Kaltim juga mendorong penerapan praktik perkebunan berkelanjutan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Salah satu strategi yang kami lakukan adalah dengan mendorong perusahaan perkebunan untuk mengikuti program ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil),” ujar Taufiq.

ISPO merupakan standar keberlanjutan yang diterapkan pada industri kelapa sawit di Indonesia.

Ia optimis, dengan berbagai langkah strategis yang dilakukan, perkebunan di Kaltim akan semakin produktif dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami terus berkomitmen untuk mewujudkan perkebunan Kaltim yang maju, lestari, dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *