Perda dilanggar, warga dibunuh, jalan umum dikuasai tambang. Koalisi Masyarakat Sipil desak Pemprov Kaltim dan aparat bertindak tegas.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) karena dinilai tidak tegas terhadap perusahaan batu bara yang masih menggunakan jalan umum untuk aktivitas hauling.
Padahal, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara.
Akibat lemahnya penegakan aturan ini, seorang warga Muara Kate, Paser, bernama Rusel tewas di pos penjagaan truk hauling batu bara. Ia diduga menjadi korban pembunuhan oleh orang tak dikenal saat menjaga posko penolakan jalur truk hauling. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 04.30 WITA. Saat itu, korban sedang tertidur lelap ketika pelaku menyayat lehernya hingga tewas.
Koordinator Lapangan Aksi, Gandul, menyatakan insiden tersebut adalah satu dari sekian banyak bentuk kekerasan yang dialami masyarakat adat yang berani menyuarakan penolakan terhadap aktivitas hauling.
Baca Juga
“Kami meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus ini. Kondisi ini berpotensi menjadi pelanggaran HAM akibat pembiaran yang dilakukan oleh negara,” ujarnya saat aksi di Samarinda, Selasa (15/4/2025).
Gandul menegaskan, pemerintah telah melanggar aturan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 6 ayat (1) Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 disebutkan secara tegas bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit dilarang melintasi jalan umum.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemprov Kaltim. Pertama, menolak segala bentuk aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan umum. Kedua, menuntut pemerintah segera melakukan penegakan hukum sesuai Perda yang berlaku.
Baca Juga
Ketiga, koalisi mendesak kepolisian dan pemerintah untuk menghentikan segala bentuk praktik premanisme serta intimidasi terhadap Masyarakat Adat di Muara Kate dan Batu Kajang, khususnya terkait aktivitas pengangkutan batu bara di wilayah tersebut. Mereka juga meminta agar aparat mengusut tuntas pelaku pembunuhan terhadap Rusel. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id