Basri Rase: Kenaikan Pajak Tempat Hiburan 40 Persen Beratkan Pengusaha

Devi Nila Sari
29 Views
Ilustrasi kenaikan pajak. (Istimewa)

Wali Kota Bontang Basri Rase merasa kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen memberatkan pengusaha. Berkenaan dengan itu, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Peraturan terkait kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menjadi 40-75 persen di Kota Bontang hingga kini masih menjadi pembahasan. Wali Kota Bontang Basri Rase menyebut, kebijakan baru tersebut akan memberatkan pengusaha.

Terlebih pasca Covid-19 yang sangat mempengaruhi perekonomian di Tanah Air. Yang banyak membuat tempat usaha gulung tikar dan menciptakan pengangguran dimana-mana.

Menurutnya, di tengah upaya mengembalikan keuntungan, menghadapkan pengusaha kepada kenaikan pajak yang cukup tinggi menadji 40-75 persen, dari sebelumnya 25 persen, bukanlah hal benar.

“Saya rasa ini pasti memberatkan para pengusaha,” ungkapnya saat diwawancarai Akurasi.id, Selasa (6/1/2024).

Polisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, pihaknya berencana melakukan rapat terkait optimalisasi pajak. “Secepatnya kita akan lakukan pembahasan lebih lanjut terkait hal itu,” kata dia

Kata dia, pemerintah akan berupaya menekan potensi pajak bagi tempat-tempat hiburan di Kota Bontang. Termasuk, aturan yang mengatur hal tersebut.

“Selain terkait optimalisasi pajak, kita juga akan membahas lagi undang-undang kenaikan pajak ini,” ujarnya.

Pengusaha Merasa Diberatkan Jika Pajak Hiburan Lebih dari 40 Persen

Terpisah, supervisor salah satu tempat hiburan karaoke di Kota Bontang, Syamsuri mengatakan, bahwa pihaknya sudah membayar pajak sebesar 40 persen sejak tahun 2021 lalu. Baginya, jumlah tersebut sejauh ini masih bisa diterima. Akan tetapi, ia berharap tidak terjadi kenaikan yang lebih tinggi lagi.

Sebab, menurutnya, usaha karaoke baru melewati masa-masa sulit pasca Covid-19. Saat ini, mereka baru saja bangkit setelah sebelumnya sempat satu tahun tidak beroprasi dan tanpa pemasukan sama sekali.

“Mungkin kalau naik melebihi 40 persen kita akan minta pemerintah untuk mengkaji ulang,” tuturnya.

Sebagai informasi, tarif pajak hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)  Nomor 1 Tahun 2022. Pajak hiburan dikategorikan sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Dalam pasal 58 UU, ditetapkan tarif PBJT paling tinggi 10 persen. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen, dan paling tinggi 75 persen. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *