Bawaslu Bontang Turunkan Paksa APK yang Melanggar Aturan

Fajri
By
35 Views
Tim gabungan saat melakukan penertiban APK yang Melanggar Aturan. (Ist)

APK yang dicopot adalah APK yang dianggap melanggar aturan PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Bawaslu menyisir seluruh wilayah yang ada di Bontang, mulai dari Kecamatan Bontang Barat, Bontang Utara dan Bontang Selatan.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Puluhan petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang bersama Satpol PP, Dishub beserta KPU melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) secara menyeluruh. Sebab, masih banyaknya APK yang menyalahi atau melanggar aturan kampanye, Rabu (03/02/2024).

Pejabat Bawaslu Bontang, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman menjelaskan, APK yang dicopot adalah APK yang dianggap melanggar aturan PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Larangan tersebut, diatur dalam pasal 33, 34, 70 dan 71 PKPU No 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Mempertimbangkan Kebersihan, Ketertiban Jalan, dan Keindahan Kota.

Sebelumnya, Bawaslu telah melayangkan surat untuk menertibkan APK secara mandiri kepada masing-masing partai, dan peserta pemilu 2024, pada 23 Desember 2023 lalu. Namun, sampai saat ini masih banyak APK yang belum kunjung ditertibkan.

“Dalam surat yang diberikan itu, terdapat himbauan untuk seluruh partai, agar segera melakukan penertiban terhadap alat peraga yang menyalahi aturan, sayangnya masih banyak APK yang melanggar khususnya di fasilitas umum termasuk tiang listrik,” ujarnya.

Larangan Pemasangan APK yang menyalahi aturan ialah tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.

Penertiban dilakukan oleh tim yang terpecah menjadi 3, yakni menyisir wilayah Kecamatan Bontang Barat, Bontang Utara dan Bontang Selatan.

Di tempat yang berbeda, Komisioner Bawaslu Bontang, Syariah mengatakan, Jalan Slamet Riyadi hingga Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan, merupakan wilayah pertama dilakukan penyisiran, dan diketahui terdapat banyak spanduk dari satu Calon Legislatif yang melanggar aturan.

“Masih awal saja sudah menemukan puluhan spanduk yang melanggar, satu Caleg memiliki banyak spanduk kami turunkan paksa,” tegas Syariah.

Lebih lanjut Syariah menjelaskan, alat peraga yang sudah dicabut atau ditertibkan, kemudian akan dibawa ke kantor Bawaslu Bontang dan para pemilik spanduk tersebut bisa langsung mengambilnya.

Kemudian untuk kawasan Bontang Selatan, dimulai penyisiran dari kelurahan satimpo dan kelurahan lainnya. “Masih banyak APK yang menyalahi aturan. Kami cabut paksa karena banyak terpasang di tiang listrik dan pepohonan yang mengganggu keindahan kota,” tutupnya. (*)

Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *