Satpol PP Kaltim akan melakukan penertiban spanduk atau baliho kampanye yang terpasang di pinggir jalan. Sebab, saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim dalam waktu dekat akan melakukan penertiban spanduk atau baliho kampanye yang terpasang di pinggir jalan. Sebab, memasuki tahun politik, sudah terlihat sejumlah spanduk atau baliho kampanye politik terpasang di beberapa wilayah.
Dimana hal tersebut tidak diperkenankan, karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Ssatpol PP Provinsi Kaltim A.F.F. Sembiring.
“Satpol PP akan melaksanakan pembersihan atas spanduk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ada,” tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memiliki peraturan tersendiri terkait masa kampanye. Yakni, pemasangan spanduk dan baliho tersebut dapat dilakukan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika terdapat pelanggaran aturan atau spanduk yang berisi ajakan untuk memilih, Satpol PP akan melakukan penertiban berdasarkan permintaan dari KPU,” tuturnya.
Ia menyampaikan, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran aturan dalam pemasangan spanduk dan baliho caleg.
Hal ini turut berlaku untuk setiap kabupaten/kota. Sehingga pihaknya melakukan kerja sama dengan Satpol PP di setiap daerah untuk menjalankan penegakan peraturan secara maksimal.
Sebelumnya, koordinasi dan komunikasi antara Satpol PP juga sering dilakukan dalam menjalankan penertiban berdasarkan peraturan daerah, terutama dalam tahapan pemilu.
“Kami menginginkan pelaksanaan pemilu 2024 tidak terganggu dan dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang aman dan terkendali,” tutupnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari