Cek Jadwalnya! Polres Bontang Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat Ini

Devi Nila Sari
56 Views
Ilustrasi layanan SIM keliling untuk pembuatan SIM A dan SIM C. (Istimewa)

Polres Bontang memiliki layanan SIM keliling sebagai inovasi terbarunya. Masyarakat dapat mengakses layanan ini di dua tempat di Bontang mulai akhir pekan.

Kaltim.akurasi.id, Bontang Polres Bontang bakal melakukan layanan perpanjangan surat izim mengemudi (SIM) A dan C, pada dua titik pusat keramaian di Kota Bontang. Yakni, Bontang City Mall (BCM) dan Sunday Market Gor Pupuk Kaltim.

Adapun untuk jadwal layanan di Bontang City Mall, akan dilaksanakan 24 Februari, 28 Februari dan 4 Maret 2024. Jam pelayanan dimulai dari pukul 17.00 – 21.00 Wita. Sedangkan, di Sunday Market dilaksanakan pada 25 Februari, 3 Maret dan 10 Maret 2024. Untuk jam pelayanan mulai dari 07.00 – 09.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, bus layanan SIM keliling ini merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan oleh Polres Bontang. “Tujuannya sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan Akurasi.id, Kamis (22/02/2024).

Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai tahap awal sosialisasi kepada masyarakat Kota Bontang, untuk mengetahui adanya Bus SIM Keliling tersebut.

Terkait alasan Polres Bontang memilih dua tempat tersebut, yakni melihat potensi keramaian yang ada di dua titik itu. Seperti diketahui, BCM dan sunday market merupakan salah satu pusat keramaian yang selalu ramai dikunjungi masyarakat Kota Taman, sebutan lain Bontang.

“Kita juga akan menyesuaikan jam-jam ramai kedua tempat,” ujar AKBP Alex.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, bisa melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Yakni, fotocopy KTP dan SIM (masing-masing dua lembar), pas foto 3×4 (2 lembar), SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dan surat hasil tes psikologi.

“Waktu selesai 15 menit,” ujarnya.

Polres Bontang juga akan memberikan fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi berbayar pada layanan bus keliling itu. Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau tarif yang berlaku untuk SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Sebagai informasi, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM. Selebihnya, masyarakat harus langsung mendatangi Satlantas Polres Bontang.

“Rencananya, Satlantas Polres Bontang juga akan melebarkan penempatan operasional bus pelayanan itu hingga ke Kecamatan Marangkayu dan Muara Badak,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *