Dewan Pertanyakan Sikap Pemkot: Gaji Pekerja Teras Samarinda Nunggak, Padahal Ada Duit Kontraktor Rp10 Miliar

Devi Nila Sari
31 Views
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rahim, saat diwawancarai. (Dok Akurasi.id)

DPRD pertanyakan sikap Pemkot Samarinda. Lantaran belum mampu selesaikan masalah upah pekerja Teras Samarinda, yang seharusnya sudah selesai sejak 2024.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polemik terkait pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda terus berlanjut. DPRD menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki wewenang penuh untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Sebelumnya, Pemkot Samarinda menyatakan tidak memiliki kewenangan terhadap kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek pengerjaan Teras Samarinda. Sehingga, terkait upah pekerja pun belum dapat diselesaikan.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim mengungkapkan, sesungguhnya pemkot memiliki kekuatan, baik secara material maupun moral, untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Pasalnya, masih ada sisa pembayaran sebesar 30 persen dari total nilai proyek yang belum dibayarkan kepada kontraktor, dengan jumlah sekitar Rp10 miliar. Sementara itu, total tagihan upah pekerja yang belum dibayarkan berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta.

“Sebenarnya dinas PUPR bisa menyelesaikan masalah ini sejak Juli 2024. Jika ada sisa Rp10 miliar di kas daerah, mengapa tidak langsung dibayarkan setelah proyek selesai pada Juli?,” tegasnya.

Dewan Menyayangkan Sikap Pemkot Soal Upah Pekerja Teras Samarinda

Dia menyayangkan, mengapa pembayaran gaji pekerja Teras Samarinda terkesan tidak ingin diselesaikan. Malah baru akan direncanakan masuk anggaran perubahan 2025.

Padahal kontraktor telah menyatakan kesiapannya untuk membayar upah pekerja, setelah menerima pembayaran tahap akhir dari pemkot. Namun, hingga kini, dana tersebut belum dicairkan karena alasan audit dan mekanisme APBD.

“Ini sangat miris, apalagi para pekerja sudah lama menunggu hak mereka. Jika PUPR segera membayarkan sisa 30 persen kepada kontraktor, maka upah pekerja bisa segera dibayarkan. Tetapi, jika dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Dalam diskusi dengan DPRD, pemkot beralasan bahwa pembayaran harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang akan dilakukan pada 2025. Menurutnya, seharusnya hal ini dilakukan sejak awal.

“Proyek ini selesai pada Juli dan diresmikan pada September, serta sudah mengalami empat kali adendum. Mengapa audit baru dilakukan tahun ini? Padahal, pemkot bisa meminta audit dengan tujuan tertentu agar pembayaran tidak tertunda,” tambahnya.

Politikus PKS ini berpendapat, permasalahan ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan mudah jika ada kemauan dari pemkot. Sejak Juli, para pekerja telah mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah mereka.

Pemkot seharusnya bisa menekan kontraktor dengan ultimatum. Jka mereka tidak menyelesaikan pembayaran upah pekerja, maka dana tidak akan dicairkan dan mereka bisa masuk daftar hitam (blacklist).

“Maka jangan salahkan publik jika menilai ada kong kalikong antara PUPR dan kontraktor terkait gaji pekerja Teras Samarinda,” tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *