Guru Honorer di Bontang Tak Jadi Diputus Kontrak, Diakomodasi lewat Skema PJLP

Fajri
By
32 Views
Foto: Ilustrasi. (ist)

Sebanyak 39 guru honorer di Bontang dialihkan ke skema PJLP agar tetap dapat mengajar, meski ada kebijakan pemutusan kontrak tenaga non-ASN. Langkah ini diambil untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Sebanyak 39 guru honorer di Kota Bontang dipastikan tidak akan terdampak pemutusan kontrak tenaga non-ASN yang akan berlaku mulai 30 Juni 2025. Mereka akan dialihkan ke skema Penyelenggara Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sebagai solusi untuk tetap mempertahankan tenaga pendidik di sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi sejak dini, menyusul terbitnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bontang terkait penghentian kontrak tenaga non-ASN.

“Sejak Maret lalu, kami mulai menyusun regulasi alternatif. Kami belajar dari penerapan skema PJLP di DKI Jakarta dan Penajam Paser Utara,” ujar Saparudin, Sabtu (21/6/2025).

Dari total 49 tenaga honorer yang terdata, 39 di antaranya merupakan guru yang bertugas di sekolah, sementara 10 lainnya bekerja di lingkungan kantor Disdikbud. Seluruhnya kini telah dialihkan ke skema PJLP agar tetap dapat melanjutkan pengabdian.

Langkah ini diambil karena Kota Bontang saat ini mengalami kekurangan guru yang cukup serius. Banyak guru yang pensiun dalam beberapa tahun terakhir, namun belum diimbangi dengan penambahan guru berstatus PNS maupun PPPK.

“Karena itu kami perjuangkan agar mereka tetap bisa bekerja. Kalau tidak, akan banyak ruang belajar yang kosong,” jelasnya.

Saat ini, seluruh guru yang dialihkan ke skema PJLP telah melengkapi persyaratan administrasi, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan—salah satu syarat utama dalam skema ini. Selanjutnya, Disdikbud akan berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk proses berikutnya.

“Yang penting dicatat, tidak boleh ada penambahan jumlah tenaga. Ke depan, kami hanya tinggal menunggu penyusunan analisis jabatan dan kebutuhan (anjab) sebagai dasar perencanaan selanjutnya,” kata Saparudin. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *