Ingin Berkunjung ke IKN? Ini Caranya!

Devi Nila Sari
137 Views

Jika ingin melakukan kunjungan ke IKN, masyarakat harus memesan tiket melalui sebuah aplikasi. Berikut cara agar bisa berkunjung ke IKN.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur tentu menyita perhatian masyarakat. Terlebih bagi warga yang tinggal di sekitar wilayah tersebut, tepatnya di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).

Apalagi beredar di berbagai media, pemandangan megahnya Istana Negara yang terletak di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara (KIPP).

Tak pelak lagi, gambaran tersebut mengundang rasa penasaran bagi masyarakat untuk mengunjungi kantor orang nomor satu di Indonesia yang baru saat ini.

Berdasarkan Pedoman Kunjungan Masyarakat Umum ke Wilayah OIKN, diketahui jadwal kunjungan masyarakat umum dibuka setiap hari. Dengan jumlah pengunjung maksimal 300 orang perhari dan akan terus dievaluasi untuk disesuaikan selanjutnya. Dengan jam operasional pukul 9.00 sampai 17.00 Wita.

Agar bisa menjadi peserta kunjungan, masyarakat bisa memesan tiket di aplikasi IKNOW. Sebelumnya, pengguna diminta untuk login pada aplikasi. Kemudian memilih menu Visit Nusantara.

Setelah itu, pengguna bisa memilih menu Kunjungi Nusantara dan memilih pesan tiket. Apabila sudah dipilih, maka pengguna diminta mengisi formulir tiket. Setelah semua tahapan dilakukan, e-ticket pun sudah dapat terlihat.

E-ticket pun siap diberikan ke petugas. Dan pengunjung bisa mengeksplor Nusantara. Bagi peserta yang sudah memiliki tiket, maka dapat berkumpul di titik kumpul rest area atau parkir di Simpang Trunen. Dari situ, para tamu akan naik bus EV menuju ke Plaza Seremoni.

Adapun lokasi kunjungan para peserta tour adalah Plaza Ceremony, Techno House, dan Taman Kusuma Bangsa.

Aturan Saat Berkunjung ke IKN

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama, OIKN pun mempunyai sejumlah aturan yang harus ditaati.

1.Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN.

  1. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen.
  2. Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya.
  3. Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan).
  4. Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Rumah Techno IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir.
  5. Dilarang menginjak rumput sepanjang area kunjungan.
  6. Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN
  7. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN.
  8. Setiap pengunjung tidak diperkenankan konstruksi memasuki area
  9. Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan.
  10. Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan.
  11. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalamIKN wilayah IKN
  12. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung.
  13. Dilarang membawa minuman beralkohol.
  14. Dilarang bermain bola, menduduki patung bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam.
  15. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }