13 Tahun MK.35 Berlalu, Jutaan Hektare Wilayah Adat Masih Dikuasai Korporasi

Tiga belas tahun setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan Putusan MK.35 yang memisahkan hutan adat dari hutan negara, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai negara masih gagal melindungi hak-hak masyarakat adat.
Fajri
By
1.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Jakarta — Tiga belas tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 atau MK.35 dibacakan, perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan hak atas wilayah dan ruang hidup dinilai masih jauh dari harapan.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut perampasan wilayah adat, kriminalisasi, hingga kekerasan atas nama pembangunan masih terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Sepanjang 2025, AMAN mencatat sekitar 4 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas masyarakat adat mengalami perampasan. Selain itu, sebanyak 162 warga adat disebut menjadi korban intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi.

Wilayah-wilayah adat tersebut digunakan untuk berbagai proyek, mulai dari energi, pertambangan, perkebunan, transmigrasi, pangan, infrastruktur, industri kehutanan, hingga kawasan konservasi negara seperti taman nasional.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menilai Putusan MK.35 seharusnya menjadi titik balik dalam memperbaiki pola penguasaan sumber daya alam yang selama ini menempatkan negara sebagai pihak yang dominan atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup masyarakat adat.

Menurutnya, implementasi nyata putusan tersebut hingga kini masih sangat minim. Ia menegaskan peringatan 13 tahun MK.35 seharusnya menjadi momentum politik untuk menghentikan pengingkaran negara terhadap keberadaan serta hak asal-usul masyarakat adat.

“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat. Karena itu, Presiden dan DPR RI harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat,” ujar Rukka.

Ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat disebut berdampak langsung pada lambannya pengakuan hutan adat. Hingga 2025, AMAN mencatat terdapat 366 produk hukum daerah terkait masyarakat adat dengan total wilayah yang diakui mencapai 33,6 juta hektare. Sekitar 60 persen di antaranya berada di kawasan hutan negara.

Sementara itu, data Kementerian Kehutanan per Oktober 2025 menunjukkan luas hutan adat yang telah ditetapkan baru mencapai 345.257 hektare yang tersebar di 164 komunitas adat.

Padahal, pemerintah sebelumnya berkomitmen mempercepat pengukuhan 1,4 juta hektare hutan adat. Namun hingga kini realisasinya dinilai belum signifikan.

Di sisi lain, ekspansi izin konsesi di atas wilayah adat terus meluas. AMAN mencatat sekitar 7,4 juta hektare wilayah adat kini berada dalam penguasaan izin kehutanan, pertambangan, dan perkebunan skala besar.

Situasi tersebut diperparah dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 yang mencatat sebanyak 39.247 desa berada di dalam kawasan hutan, yang sebagian besar merupakan wilayah masyarakat adat.

Kondisi itu dinilai memicu ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, kriminalisasi, hingga kemiskinan struktural di komunitas adat. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana