Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dua dari 47 anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur dikonfirmasi mengundurkan diri. Keduanya yakni Wakil Ketua I TAGUPP, Hijrah Mas’ud, dan Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Supriansa.
Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, membantah anggapan bahwa pengunduran diri kedua anggota tersebut dipicu tekanan publik terhadap keberadaan TAGUPP bentukan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
“Bukan mundur karena tekanan publik. Karena ada kesibukan lain sehingga tidak bisa optimal,” ujar Irianto saat diwawancarai awak media di Samarinda, Rabu (13/5/2026).
Irianto menjelaskan, Supriansa yang berprofesi sebagai advokat dan memiliki kantor hukum di Jakarta merasa tidak dapat menjalankan tugas secara maksimal di Kalimantan Timur karena domisilinya berada di luar daerah.
Ia menyebut, usai mengikuti pertemuan internal TAGUPP, Supriansa menghubunginya secara langsung untuk menyampaikan keputusan tersebut secara profesional.
“Beliau menyampaikan kemungkinan tidak bisa aktif menjalankan tugas di Kalimantan Timur karena berdomisili di Jakarta. Karena itu beliau memutuskan mengundurkan diri dan menyampaikan terima kasih kepada gubernur atas kepercayaan yang diberikan,” katanya.
Meski demikian, Irianto menegaskan keputusan menerima atau menolak pengunduran diri anggota TAGUPP sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Menurutnya, dirinya hanya bertugas sebagai ketua tim dan bukan pihak yang menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan TAGUPP.
“Karena yang berwenang itu gubernur, bukan saya. Saya minta beliau membuat surat pengunduran diri dan bertemu langsung dengan gubernur, dan itu sudah dilakukan,” ujarnya.
Sementara terkait pengunduran diri Hijrah Mas’ud, Irianto menyebut hal itu juga disampaikan langsung dalam rapat internal TAGUPP. Hijrah disebut memiliki kesibukan lain dalam sebuah perusahaan sehingga sulit membagi waktu.
Kendati mundur dari struktur resmi TAGUPP, Hijrah disebut tetap bersedia memberikan saran dan masukan apabila dibutuhkan pemerintah daerah.
Selain dua nama tersebut, Irianto mengungkapkan terdapat beberapa anggota lain yang sejak pembentukan TAGUPP pada 23 Februari 2026 tidak aktif maupun jarang menghadiri rapat.
Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah anggota-anggota tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi atau belum.
“Kalau ada yang mengundurkan diri, nanti bisa dilakukan pergantian melalui SK baru,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id