Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Sidang lanjutan uji materi Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/8/2026), berlangsung singkat. Agenda mendengarkan keterangan Presiden RI dan DPR RI tidak terlaksana karena kedua pihak belum menyampaikan penjelasan.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 262/PUU-XXVI/2026 itu diajukan oleh Tim Advokasi untuk Konservasi Berkeadilan. Para pemohon menggugat ketentuan mengenai Areal Preservasi dalam UU KSDAHE yang dinilai berpotensi mengancam hak masyarakat adat dan masyarakat lokal atas wilayah kelolanya.
Sidang dihadiri perwakilan Kementerian Kehutanan, Kementerian Hukum, Badan Keahlian DPR RI, serta kuasa hukum para pemohon.
Kuasa hukum pemohon, Surti Handayani, menyayangkan belum adanya keterangan dari pemerintah maupun DPR. Menurutnya, penundaan tersebut berdampak pada kepastian hukum bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal yang berpotensi kehilangan wilayah kelola akibat penetapan Areal Preservasi.
“Ketidaksiapan Pemerintah dan DPR dalam memberikan keterangan di MK merupakan bentuk pengabaian hak-hak Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Lokal yang saat ini menunggu penjelasan dari DPR dan Pemerintah akibat adanya Areal Preservasi yang justru dapat merampas wilayahnya,” ujar Surti dalam keterangan pers.
Surti juga menilai pemerintah dan DPR tidak menunjukkan sikap profesional dalam menghadapi proses pengujian undang-undang tersebut. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan pemberitahuan mengenai permohonan uji materi sejak 7 Juli 2026.
“Pengabaian ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan DPR dan Pemerintah yang tidak bersedia memberikan keterangan, padahal sebelumnya MK telah memberitahukan permohonan sejak 7 Juli 2026 agar Pemerintah dan DPR segera mempersiapkan keterangannya,” katanya.
Senada dengan itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Fikerman Saragih, menilai penundaan penyampaian keterangan menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam mempertanggungjawabkan substansi UU KSDAHE, khususnya terkait pengaturan Areal Preservasi.
Menurutnya, kondisi tersebut bertolak belakang dengan proses pembentukan undang-undang yang dinilai berlangsung cepat dan minim partisipasi publik. Di sisi lain, pemerintah disebut telah mulai mengimplementasikan ketentuan Areal Preservasi, salah satunya melalui penerbitan peta potensi areal preservasi hutan lindung di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Fikerman menilai penerbitan peta tersebut dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat maupun masyarakat lokal yang selama ini mengelola kawasan tersebut. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi memicu tumpang tindih penguasaan lahan hingga menghilangkan wilayah kelola masyarakat.
Tim Advokasi untuk Konservasi Berkeadilan juga berpandangan bahwa pembaruan UU KSDAHE berpotensi membatasi akses masyarakat adat dan masyarakat lokal terhadap ruang hidup yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Selain itu, praktik konservasi berbasis pengetahuan tradisional yang selama ini dijalankan masyarakat dinilai belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai dalam regulasi tersebut. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id