Sengaja Rusak APK, Bawaslu Samarinda Ingatkan Pelaku Dapat Diancam Pidana

Devi Nila Sari
104 Views

Bawaslu Samarinda ingatkan pelaku perusakan APK dengan sengaja dapat diancam pidana. Sebab, merupakan pukulan terhadap proses demokrasi yang sehat dan tertib.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dalam sebuah upaya untuk memastikan kelancaran proses demokrasi yang berjalan adil dan terbuka. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda secara tegas mengutuk segala tindakan perusakan terhadap alat peraga kampanye (APK).

Tindakan perusakan terhadap APK di tengah-tengah masa kampanye merupakan pukulan terhadap proses demokrasi yang sehat dan tertib. Bawaslu dengan tegas menyatakan, bahwa pelaku perusakan ini akan dihadapkan pada konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari pantauan terbaru di sejumlah titik di Kota Samarinda, seperti Jalan P. Suryanata dan Jalan Ringroad 2. Menunjukkan adanya sejumlah baliho yang mengalami kerusakan serius, termasuk yang jatuh, berlubang, dan rusak.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menegaskan, pentingnya melakukan identifikasi mendalam terkait kerusakan baliho di beberapa titik guna mengetahui penyebabnya. Menurutnya, investigasi yang komprehensif diperlukan untuk membedakan apakah kerusakan tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau faktor alam.

“Harus ada dilakukan investigasi, apakah kerusakan baliho karena faktor kesengajaan, atau karena faktor alam,” imbuhnya.

Bawaslu Samarinda Imbau Parpol Bersaing dengan Sehat

Ia menjelaskan bahwa, jika terdapat unsur kesengajaan terhadap perusakan APK, pihak terkait harus segera diidentifikasi. Dia menekankan, bahwa partai politik memiliki tanggung jawab penuh terhadap APK miliknya masing-masing.

“Setiap oknum yang melakukan perusakan merupakan pelanggaran dan berpotensi mendapat ancaman pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu,” terangnya.

Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.

“Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu,” jelasnya.

Untuk itu, Abdul Muin memberikan imbauan kepada seluruh partai politik untuk bersaing secara sehat dalam masa kampanye. Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan kontestasi politik yang berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

“Sangat diharapkan tidak ada pihak yang melakukan perusakan APK atau melanggar aturan lain selama masa kampanye,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana