Warga Berani Buang Sampah Sembarangan dan Mengakibatkan Tumpukan Sampah di Jalan Pattimura Bontang.
Kaltim.akurasi.id, Bontang– Kedisiplinan beberapa warga Bontang dalam menjaga kebersihan lingkungan tampaknya masih perlu ditingkatkan. Pasalnya, warga berani buang sampah sembarangan dan mengakibatkan tumpukan sampah di Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Bungkusan plastik itu tampak menggunung tepat di samping baliho peringatan untuk tidak membuang sampah di tempat tersebut.
Hal itu menimbulkan keluhan masyarakat akibat lokasi tampak kumuh dan kotor. Beberapa hari lalu, salah satu warga Bontang mengunggah hal itu di media sosial dan menimbulkan berbagi respons dari warganet yang menyayangkan kejadian tersebut.
Penyuluh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Syakhruddin Sahar, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan RT, terkait pemberian sosialisasi dan teguran kepada masyarakat sekitar. Agar supaya, tidak membuang sampat di tempat tersebut. Akan tetapi, permasalahan itu berulang kali terjadi selama kurang lebih enam bulan terakhir.
“Kalau berdasarkan keterangan dari RT dan kelurahan, bukan warga sekitar yang buang sampah di tempat itu,” ungkapnya kepada Akurasi.id, Rabu (19/6/2024).
Katanya, orang-orang yang membuang sampah biasanya warga yang sekadar lewat kemudian melempar sampah di sana.
Padahal, sebelumnya DLH juga telah membagikan dua kendaraan motor pengangkut sampah di setiap kelurahan. Agar meminimalisir adanya tumpukan sampah yang tidak terorganisir.
“Kesadaran masyarakat yang membuang sampah juga mungkin sangat kurang, karna jelas-jelas baliho itu sangat besar bertulisan dilarang buang sampah,” ucapnya.
Setiap harinya, bahkan pihak DLH menugasnya petugas kebersihan agar memantau lokasi tersebut. Agar menegur jika ada masyarakat yang membuang sampah di tempat itu.
“Jadi sering kedapatan sama petugas kebersihan, ada masyarakat yang lewat lalu buang sampah di situ, sudah ditegur dan kemudian dibersihkan, tapi ada lagi sampahnya,” ujarnya.
Maka dari itu, ia berencana akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Bontang untuk membantu menertibkan perilaku tidak disiplin masyarakat, yang ketahuan membuang sampah sembarangan.
“Rencananya kami akan segera koordinasi dengan Satpol PP, dan tetap bekerja sama dengan RT dan Kelurahan juga,” tambahnya.
Kata Syakhruddin, sebenarnya terkait sanksi membuang sampah di tempat-tempat yang telah dilarang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah. Di mana, pelaku bisa di denda hingga Rp50 juta.
“Akan tetapi, kami tidak ingin kalau sampai masyarakat harus dikenai denda. Yang kami mau sebenarnya kesadaran mereka yang dibangun,” kata dia.
Ia juga mengungkapkan, di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada, peningkatan jumlah sampah meningkat cukup tinggi. Menurutnya, hal itu berarti kesadaran sebagian besar masyarakat sudah cukup baik.
“Hanya di Jalan Pattimura itu saja sampah dibuang sembarangan. Kalau di tempat lainnya sudah tertib,” pungkasnya. (*)
Penulis: Aini
Editor: Redaksi Akurasi.id