Buka Warung Makan Siang Hari, Satpol PP Bontang Bakal Beri Sanksi

Fajri
By
77 Views

Satpol PP Bontang menertibkan warung dan rumah makan yang buka terang-terangan saat siang hari. Sejauh ini ada tiga warung makan yang telah diberikan pemahaman terkait peraturan selama Ramadhan.

Kaltim.akurasi, Bontang – Raut wajah Ika (28) seketika menegang saat warung makan miliknya disambangi personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang, Selasa (27/03/24). Kedatangan petugas bukan tanpa sebab, mereka sengaja berkunjung untuk menertibkan warung maupun rumah makan yang buka secara terang-terangan saat siang hari, selama bulan ramadhan 1445 Hijriah.

Penertiban itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Walikota Bontang No. 100.3.3.3/586/SATPOL-PP/2024. Dalam surat itu, tertuang imbauan tentang pengusaha kuliner berupa rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya, untuk tidak membuka secara terang-terangan dan memasang tirai penutup pada siang hari selama ramadhan.

Ditanya mengenai surat edaran itu, Ika mengaku belum memahami sepenuhnya isi dari surat edaran tersebut. Lantaran, pemilik lahan tempat Ika menyewa tidak melakukan koordinasi.

“Saya juga kurang paham soal aturannya. Karena pemilik lahan tidak ada menyampaikan tentang aturan itu. Saya pikir tempat kami sudah tertutup karna jauh dari keramaian. Ternyata kami dapat teguran karna tidak sesuai aturan,” ujar pemilik warung di kawasan Perumahan Bukit Sekatup Damai itu.

Pun usai mendapat teguran, Ika berjanji akan mematuhi arahan yang diberikan Satpol PP Bontang. “Kami buka secara terang-terangan karena belum mengetahui aturan itu. Kedepan kami akan lebih tertib,” kata Ika.

Semantara, Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kordinator Wilayah Bontang Utara, Basri menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah lebih dulu membagikan surat edaran tersebut. Oleh sebab itu, sebagai penegak peraturan daerah, Satpol PP turun langsung untuk melaksanakan penertiban di lapangan.

Satpol PP menelusuri beberapa wilayah, yakni Kecamatan Bontang Utara, Bontang Selatan, dan Bontang Barat. Mereka juga menggandeng beberapa pihak, seperti Polisi Militer, Kodim, serta Disperindagkop dan Kelurahan.

Sejauh ini ada tiga warung makan yang telah diberikan pemahaman terkait peraturan selama Ramadhan. “Di wilayah Bontang Utara ada tiga warung kami dapati buka secara vulgar tanpa ditutupin tirai. Salah satu warung beralasan karena belum mengetahui soal edaran tersebut,” jelasnya.

Basri menambahkan, dalam penertiban itu pihaknya mengutamakan sikap persuasif, para pemilik warung makan tidak serta merta dilarang untuk menjalankan usaha. Pedagang diberikan pemahaman agar cara yang digunakan sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam surat imbauan.

”Kami juga mengerti bahwa para pemilik warung makan itu ingin mencari rezeki, tapi sebaiknya jangan terlalu vulgar. Paling tidak ditutup sebagian menggunakan tirai dan semacamnya,” tuturnya.

Dia menambahkan, usaha warung makan masih boleh buka pada pagi hingga siang, dengan catatan menutup sebagian menggunakan kain atau terpal. Hal itu agar tidak terlalu terang-terangan untuk menghormati orang yang berpuasa. Kemudian, ketika memasuki sore hingga malam hari diperbolehkan untuk buka sepenuhnya.

“Saat ini kami hanya memberi teguran lisan dan membuatkan surat pernyataan kepada pemilik warung. Jika para pemilik warung masih bandel, kami akan bertindak tegas dengan melarang warung tersebut untuk berjualan,” tegasnya.

Basri bilang, selama penertiban berlangsung, para pemilik warung makan bersikap kooperatif dan mengikuti arahan yang diberikan. Dia berharap hal serupa dilakukan pelaku usaha lain meski belum ditertibkan Satpol PP. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }