Akurasi.id, Bontang – Meskipun kasus dan kematian karena Covid-19 di Kota Bontang saat ini sudah rendah, pandemi belum usai dan virus Covid-19 tipe baru ini masih sulit diprediksi. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan vaksinasi penguat yang saat ini sudah tersedia untuk mencegah risiko keparahan jika terpapar lantaran imunitas cenderung menurun seiring dengan waktu.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bontang dr Andi Anwar Arsyad mengatakan, pandemi Covid-19 bisa tidak terduga. China dan Jepang, dua negara yang sangat disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengalami lonjakan kasus dan kematian dalam beberapa bulan terakhir.
”Di Tiongkok awal Desember 2022 sudah 60.000 orang meninggal. Di Jepang juga sangat tinggi pada akhir tahun. Ini karena virusnya yang juga bermutasi, memicu lonjakan kasus,” ujarnya kepada Akurasi.id, Kamis (26/1/2023).
Dia juga bilang, masyarakat perlu mengantisipasi kemungkinan penyebaran varian baru. Kebiasaan-kebiasaan baik selama pemberlakuan PPKM harus terus digalakkan.
”Meskipun PPKM dicabut, kalau ada keramaian tetap dianjurkan pakai masker. Juga di ruangan tertutup sebaiknya tetap pakai masker. Bagi yang sudah booster kedua bukan berarti lepas masker,” katanya.
Ia juga mengingatkan, ada beberapa jenis varian baru seperti subvarian Omicron Kraken (XBB.1.5) yang sangat mudah menular. Varian baru tersebut saat ini sudah ada di Indonesia sekalipun data menunjukkan, mutasi baru virus ini tidak meningkatkan keparahan. ”Sebagian besar tidak ada keluhan atau ringan gejalanya,” ujarnya.
Vaksinasi penguat kedua ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan imunitas. Menurut dr Anwar, vaksinasi dosis penguat sangat penting untuk meningkatkan kembali kekebalan yang menurun seiring waktu. Kekebalan yang dipicu vaksin maupun dari infeksi sebelumnya menurun setelah enam bulan.
”Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran, mulai 24 Januari 2023, ada layanan booster kedua atau vaksinasi keempat pada masyarakat. Syaratnya, jaraknya enam bulan atau lebih. Kami merekomendasikan agar warga memanfaatkan hal ini,” jelasnya.
Perlu diketahui, Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vakinasi Covid-19 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023 menyebutkan, ”Mulai 24 Januari 2023 dapat dimulai pemberian vaksin penguat Covid-19 dosis booster kedua bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas).”
Pemberian vaksin penguat kedua ini didasarkan pada rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI). Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum, dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi. Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. (*)
Penulis : Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id