Jadi Bukti Suap, Penyidik Amankan Dokumen Penukaran Valas Rp7,46 Miliar dari Firli Bahuri

Devi Nila Sari
3 Views
Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Istimewa)

Penyidik mengamankan dokumen penukaran valas senilai Rp7,46 miliar. Sebagai salah satu bukti suap Ketua KPK Firli Bahuri.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu bukti yang diamankan berupa penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).

Penyitaan tersebut dilakukan sebelum Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka pada Rabu malam kemarin. Firli ditetapkan tersangka setelah penyidik kepolisian gelar perkara pada pukul 19.00 di Polda Metro Jaya.

Menurut Ade Safri, barang bukti yang disita penyidik menjadi dasar penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan.

Hanya saja, Ade Safri belum dapat menyampaikan dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar itu berasal dari siapa. Atau, apakah dokumen itu merupakan uang hasil dari pemerasan atau gratifikasi yang diterima Firli Bahuri dari YSL. Dia hanya mengatakan, bahwa dokumen penukaran valas tersebut menjadi bukti yang sangat penting.

“Itu barang bukti yang kita sita, terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023). Dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Atas penetapan tersangka Firli, penyidik mengaku telah menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa 91 saksi. (*)

Penulis: Penulis
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *