Baru setahun bebas dari penjara, EK (39) kembali ditangkap karena mengedarkan sabu di Berbas Pantai. Polisi menggerebek rumahnya dan menemukan barang bukti narkotika.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial EK (39), warga Berbas Pantai, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan menangkapnya di rumahnya, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Muhammad Rakib Rais, mengungkapkan bahwa penangkapan EK bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman pelaku di Jalan Diponegoro, RT 17, Berbas Pantai, Bontang Selatan.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga sudah digunakan untuk transaksi,” ujar AKP Muhammad Rakib Rais saat ditemui di Mapolsek Bontang Selatan, Rabu (5/3/2025).
EK diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru setahun keluar dari penjara. Namun, bukannya jera, ia justru kembali menjalankan bisnis haramnya. Diduga, barang tersebut dipasarkan kepada para nelayan di sekitar wilayah Berbas Pantai.
“Baru setahun bebas, tapi kembali menjual sabu. Target pasarnya diduga para nelayan yang sering datang ke rumahnya,” tambahnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Kini, EK harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman berat.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis : Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id