Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Lubang bekas tambang kembali menelan korban jiwa. Kali ini, seorang bocah berusia 7 tahun, Muhammad Andi Rizki, meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas tambang yang berada di wilayah izin PT Dunia Usaha Maju (PT DUM), Samarinda Utara.
Peristiwa tersebut membuka persoalan mengenai pengamanan dan penanganan lubang bekas tambang yang masih berada di sekitar permukiman. Terlebih, kolam bekas tambang tersebut justru diketahui masih dimanfaatkan sebagian warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kondisi kemarau.
Ironisnya, persoalan kewenangan juga kembali muncul. Pemerintah daerah kerap menyebut pengawasan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, di tingkat daerah, masih terdapat ruang untuk melakukan koordinasi, inventarisasi, memberikan rekomendasi, serta mengambil langkah pengamanan terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi berisiko.
Hingga kini, Pemprov Kaltim mencatat total korban jiwa akibat lubang tambang di Kaltim telah mencapai 30 orang.
Kolam Bekas Tambang Dimanfaatkan untuk Mandi dan Mencuci
Plt Lurah Sempaja Utara, Hadriansyah, mengatakan kolam eks tambang tersebut selama ini dimanfaatkan warga sekitar untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mencuci hingga kebutuhan air lainnya.
“Sebenarnya itu kolam eks tambang yang dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi saat ini sedang kemarau, perlu air. Jadi bukan untuk mandi saja, untuk cuci pakaian juga,” kata Hadriansyah.
Sebelum kejadian, tidak terdapat papan larangan beraktivitas di sekitar kolam tersebut. Kondisi itu membuat area bekas tambang masih mudah diakses masyarakat, termasuk anak-anak.
Hadriansyah menjelaskan, korban berada di lokasi bersama kakaknya. Saat itu sejumlah anak sedang bermain di sekitar kolam. Korban sempat diingatkan agar tidak berenang ke bagian tengah karena diketahui tidak bisa berenang.
Namun, korban kemudian tidak diketahui keberadaannya. Informasi tersebut kemudian diterima pihak kelurahan setelah keluarga menyadari korban telah hilang.
“Si korban bersama kakaknya. Setelah diantar, korban mandi pertama di pinggir. Karena kondisi ramai, sempat diberi teguran oleh kakaknya jangan ke tengah, karena korban tidak bisa berenang,” ujarnya.
Hadriansyah menilai, kondisi kolam bekas tambang dapat terlihat seperti sumber air biasa, tetapi memiliki potensi bahaya yang tidak selalu terlihat dari permukaan.
“Namanya eks tambang itu kan airnya kadang kelihatan bersih, tapi kita tidak menyadari ada bahaya karena kedalamannya dengan gerusannya itu,” tegasnya.
Pasca kejadian, pihak Kelurahan Sempaja Utara berencana memasang papan atau spanduk larangan beraktivitas di sekitar kolam-kolam bekas tambang yang belum ditutup.
Hadriansyah menyebut, langkah tersebut akan dilakukan bersama Babinsa, LPM dan tokoh masyarakat. Pihak kelurahan juga akan menyurati RT-RT yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi eks tambang agar memasang pengumuman dan meningkatkan pengawasan.
“Nanti kami akan buat imbauan dilarang dan juga kepada orang tua sekitar untuk mengawasi anak-anaknya,” tuturnya.
Upaya Dinas ESDM Kaltim Jembatani Persoalan Korban Lubang Bekas Tambang
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, pihaknya akan berupaya membantu menjembatani penyelesaian persoalan void sekaligus melakukan inventarisasi kondisi di lapangan.
Hasil inventarisasi tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan inspektur tambang pemerintah pusat, mengingat kewenangan pertambangan berada di pemerintah pusat.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Kami meminta pak camat bermusyawarah bersama masyarakat dalam menentukan langkah penanganan void, apakah akan ditutup atau tetap dimanfaatkan dengan skema tertentu, termasuk penggunaan pompa air,” kata Bambang.
Bambang menekankan aspek keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah terhadap void tersebut.
“Yang terpenting, jangan sampai kembali terjadi korban. Mengingat kewenangan atas pertambangan berada di pemerintah pusat, selanjutnya akan dikoordinasikan melalui inspektur tambang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari