KPU Samarinda dan DPRD Kerja Sama Jalankan Tahapan Pemilihan Legislatif

Rachman Wahid
2 Views
Johan Fajal, saat di wawancara di ruangannya terkait Bacaleg (Bintang Sabaruddin Syukur/Akurasi.id)

KPU Samarinda membutuhkan data terkait pegawai yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk pegawai PPTH dan pegawai PPTB.

Kaltim.Akurasi.id, Samarinda – KPU Samarinda melakukan kunjungan ke DPRD Samarinda dalam rangka tahapan pemilihan, dengan tujuan mengingatkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk mengudurkan diri bagi pegawai yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti pegawai PPTH, PPTB, staf ahli, dan lain sebagainya, Selasa (4/7/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal, memberikan penjelasan saat wawancara oleh awak media, setelah usai rapat di DPRD Kota Samarinda, terkait kunjungan tersebut. Rapat tersebut membahas tahapan pemilihan terkait calon legislatif (bacaleg) dan pentingnya pengunduran diri pegawai yang ingin mencalonkan diri.

KPU membutuhkan data terkait pegawai yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk pegawai PPTH dan pegawai PPTB. Selain itu, data mengenai staf ahli dan pegawai terkait lainnya juga diharapkan dapat diperoleh.

Ketentuan pemilihan menyatakan bahwa bacaleg tidak diizinkan untuk tetap menjabat sebagai pegawai. Oleh karena itu, mereka harus mengajukan pengunduran diri yang paling lambat tanggal 9 Juli 2023 dan menyertakan bukti surat pengunduran diri.

Mengenai hal tersebut, Ia ingin KPU mengirimkan surat kepada DPRD melalui Ketua DPRD untuk meminta bantuan dalam menindaklanjuti permintaan mereka melalui sekretariat DPRD.

“Makanya kami meminta kepada KPU bersurat ke DPRD melalui ketua supaya kita bisa menindak lanjuti melalui sekertariat DPRD,” pintanya

Bukti surat pengunduran diri menjadi syarat yang penting dalam memastikan keseriusan calon legislatif dalam memisahkan aspirasi politiknya dari tanggung jawab sebagai pegawai negeri sipil. Dengan mengumpulkan informasi yang tepat waktu dan akurat, KPU dan DPRD berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan yang adil dan transparan di Kota Samarinda. (*)

Penulis : Bintang Sabaruddin Syukur
Editor : Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *