Diketahui pansus investigasi pertambangan mendapat masa perpanjangan kerja. Namun, hingga kini DPRD Kaltim belum mendapatkan laporan.
Kaltim.akurasi.di, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji meminta Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dapat produktif dalam melaksanakan tugasnya dan mampu menghasilkan satu rekomendasi kepada pemerintah guna memperbaiki industri pertambangan yang ada di Kaltim.
“Harapan kita Pansus ini produktif dan menghasilkan satu rekomendasi kepada pemerintah memperbaiki industri pertambangan di Kaltim. Mereka bisa terus berusaha dengan baik, sesuai dengan prosedurnya,” ucap Seno di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD Kaltim pada Minggu (30/4/2023).
Wakil ketua DPRD Kaltim itu mengatakan bahwa hal itu bisa diwujudkan apabila pansus berusaha maksimal dengan mematuhi prosedur yang ada.
Diketahui bahwa pansus investigasi pertambangan mendapat masa perpanjangan kerja. Namun, hingga sekarang pihaknya masih belum mendapatkan laporan akhir.
“Kemarin perpanjangan masa kerja terakhir sehingga tanggal 2 Mei besok, kita sudah meminta mereka untuk memberikan laporan akhir dan kita akan selesaikan pansus nya. Jadi harus selesai, karena sudah perpanjangan terakhir,” imbuhnya.
Pansus RPD dengan Polda
Seno mengungkapkan bahwa, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim masih akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polda dan dinas terkait. Ia menegaskan laporan akhir tersebut harus diselesaikan tepat waktu karena telah sampai pada perpanjangan masa kerja terakhir.
“Untuk laporan sejauh ini belum, karena mereka masih ada satu Rapat Dengar Pendapat (RDP) lagi dengan Polda dan dinas terkait, setelah itu baru kita selesaikan dan kita paripurna kan,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang menjadi cikal bakal lahirnya pansus tersebut kini tengah diusut oleh Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, dan sedang ditangani oleh pihak yang berwajib. Namun, ia menghimbau agar Pemerintah Daerah dan Pusat bisa tetap mencermati IUP tersebut satu persatu.
“Kalau 21 IUP ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, tapi tidak ada salahnya kalau kita memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah atau pusat, agar bisa dicermati satu persatu,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id