Bikin Rugi Pemkot Bontang, Semua Reklame yang Tidak Berizin Bakal Segera Ditertibkan. Sebelum mencopot setiap reklame yang disinyalir tak berizin, DPMPTSP Bontang memberikan waktu sepekan kepada pemilik reklame segera mencabutnya dan mengurus izin.
Akurasi.id, Bontang – Papan reklame yang berada di pinggir-pinggir jalan berbagai sudut di Kota Bontang, siap-siap dicabut. Jika dalam pemasangannya reklame tersebut tidak memiliki izin, maka akan langsung dicopot.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang akan memberikan waktu seminggu ke depan, kepada badan usaha yang tak memiliki izin resmi tersebut untuk mencabut segera papan reklamenya. Apabila baliho-baliho yang diduga ilegal alias tanpa dilengkapi izin itu masih terpampang, maka dinas terkait akan melakukan penertiban.
Pemasangan papan reklame seyogianya harus memiliki dua izin, yakni pihak pemasang reklame memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) konstruksi reklame dan penyelenggaraan reklame.
“Saat kami melakukan monitoring terhadap badan usaha waralaba, masih ditemukan papan reklame tak berizin. Kami akan beri waktu sepekan untuk mengurus izin. Jika tidak, maka papan reklame akan diturunkan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Bontang, Riza Pahlevi, Jumat (17/09/2021).
Sebagai contoh, kata dia, seperti toko kelontong (DIY) yang bergerak di bidang penyedia peralatan rumah tangga dan pertukangan. Sejauh ini perizinannya sudah lengkap hanya saja perizinan papan reklame yang belum ada. “Izin harus dipenuhi terlebih dahulu baru dipasang,” terangnya.
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban terlebih dahulu pihaknya akan memberikan teguran untuk mendorong para objek untuk membuat izin, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Pemkot Bontang. “Nanti setelah ada izin akan dialihkan ke Bapenda untuk penagihan pajak reklame,” jelasnya.
Sementara, Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri, DKUKMP Bontang, Doddy Rosdian menjelaskan, untuk badan usaha waralaba harus memenuhi persyaratan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Kata dia, waralaba yang diatur dalam perwali hanya minimarket. Hal itu bertujuan agar toko kecil yang ada di Kota Bontang tetap eksis. “Kalau waralaba seperti restoran atau toko kelontongan itu tidak diatur dalam perwali. Karena jumlahnya juga tidak banyak,” tukasnya. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id