Sebuah tempat biliar di Bontang dibubarkan Satpol PP karena melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan. Pengelola berdalih ada atlet yang berlatih, namun gagal menunjukkan bukti resmi.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang kembali menggelar razia gabungan pada Rabu (5/3/2025) malam. Kali ini, sasaran operasi adalah sebuah tempat biliar di Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala, yang kedapatan beroperasi melebihi jam yang ditentukan selama bulan Ramadhan. Akibatnya, pengunjung yang masih bermain terpaksa dibubarkan.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Arianto, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 100.1.1/171/Satpol PP/2025. Dalam aturan tersebut, tempat usaha seperti biliar, warnet, dan rental PlayStation hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 10.00 hingga 22.00 selama bulan Ramadhan.
“Mereka melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan oleh Pemkot sebelum bulan puasa,” ujar Arianto.
Saat razia berlangsung, pengelola tempat biliar berdalih bahwa masih ada beberapa atlet yang berlatih. Namun, saat diminta menunjukkan bukti atau surat resmi yang menyatakan tempat tersebut sebagai lokasi latihan yang ditunjuk, mereka tidak dapat memberikan dokumen pendukung.
“Seperti tahun lalu di dekat Perumahan Halal Square, mereka bisa menunjukkan surat resmi dari KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia). Kami pun tetap mendukung, apalagi jika membawa nama Bontang,” tambahnya.
Pemilik usaha melalui penanggung jawabnya telah diminta membuat surat pernyataan dan diberikan imbauan agar mematuhi aturan jam operasional selama bulan Ramadhan. Jika pelanggaran masih terjadi, Satpol PP akan memberikan hingga tiga kali teguran sebelum menyerahkan kewenangan penindakan ke tingkat kota.
“Bisa berujung penyegelan, tetapi kami tetap menunggu arahan dari wali kota melalui surat tugas,” tegas Arianto.
Diketahui, razia gabungan ini merupakan bagian dari operasi lanjutan yang sebelumnya menyasar sejumlah penginapan di Kota Bontang. Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari pemerintah kota, Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar), serta aparat keamanan dari TNI, Polri, dan Sub Denpom. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id