
Sengketa lahan Koppad Borneo, DPD RI sarankan Pertamina ganti rugi lahan. PT Pertamina dinyatakan harus mengganti lahan masyarakat yang tergabung dalam Koppad Borneo senilai Rp16,8 miliar yang telah dibangun menjadi perumahan karyawan PT Pertamina.
Akurasi.id, Samarinda – Persoalan sengketa lahan Koppad Borneo di Desa Telindung Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan, Kaltim, antara masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Pengawas Pusaka Adat Dayak (Koppad) Borneo dan PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan terus bergulir. Padahal kasus ganti rugi itu telah mendapatkan putusan hukum (inkrah).
PT Pertamina dinyatakan harus mengganti lahan masyarakat yang tergabung dalam Koppad Borneo senilai Rp16,8 miliar yang telah dibangun menjadi perumahan karyawan PT Pertamina. Namun, hingga kini Koppad Borneo belum juga mendapatkan pembayaran ganti rugi dimaksud.
Bahkan, PT Pertamina melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang sama. Hingga persoalan ini pun bergulir ke Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Kaltim hingga digelarnya rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (5/11/2021).
Turut hadir dalam agenda itu Wakil Ketua II BAP DPD RI Zainal Arifin dari Kaltim, Wakil Ketua III BAP DPD RI Edwin Pratama dari Riau, Anggota DPD RI Abudurrahman Abubakar Bahmid dari Gorontalo, Anggota DPD RI Mirati Dewaningsih dari Maluku, Staf Ahli BAP DPD RI Media Wahyudi Askar, dan beberapa anggota Kesekretariatan BAP.
Kemudian, perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, BPN Balikpapan, PT Refinery Unit V Balikpapan dan Koppad Borneo.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua III BAP DPD RI Edwin Pratama mengatakan, dengan adanya putusan ganti rugi lahan tersebut pihaknya pun berharap agar PT Pertamina membayar ganti rugi lahan terhadap pihak yang dimenangkan dalam putusan pengadilan.
[irp]
“Memang masih ada PK yang diajukan dan kami hargai itu, namun putusan yang ada ini tetap harus segera dilaksanakan. Jangan sampai berlarut-larut lagi, karena ini sudah 15 tahun,” jelasnya, usai memimpin RDP.
Menurutnya, dikarenakan hal ini, secara tidak langsung ada pengabaian dari PT Pertamina yang menyebabkan masalah ini berkepanjangan. Sebagai dampak dari pengabaian putusan tersebut, ada 324 sertifikat tanah di atas lahan tersebut dan tidak bisa digunakan warga.
“Nah ini implikasi dari berlarut-larutnya persoalan ini. Seandainya kewajiban diselesaikan atas putusan Mahkamah Agung, maka implikasinya kepada masyarakat yang merupakan eks karyawan PT Pertamina pun, (sertifikat tanah) dapat digunakan,” terangnya.
Sementara itu, Komandan Provinsi Koppad Borneo Daud Bauk berharap, penyelesaian persoalan ini dapat berjalan dengan baik terlebih dengan hadirnya perwakilan dari DPD RI. Karena, selama ini jalur-jalur yang ditempuh dengan berkomunikasi langsung dengan pihak PT Pertamina belum menemui titik temu.
[irp]
“Kami berharap dari BAP DPD RI dapat menjembatani. Semoga cepat selesai karena sudah ada putusan hukum. Apabila dibiarkan dampaknya ke masyarakat juga tidak baik. Begitu juga bagi manajemen PT Pertamina, tidak usahlah berpikir panjang kan putusannya menyatakan harus dibayar ganti rugi,” paparnya.
Kemudian, Area Manager Comrel & CSR Ely Chandra mengatakan, pihaknya telah memaparkan duduk perkara dari sudut pandang PT Pertamina.
“Pada prinsipnya kami akan mengikuti apa yang menjadi ketentuan hukum yang ada di negara ini,” tegasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: redaksi