5 Tahun DPO, Predator Anak Samarinda Ditangkap di NTB

Rachman Wahid
70 Views

Akurasi.id, Samarinda – Setelah menjadi buron selama 5 tahun terpidana kasus predator anak Abed Nego Gede Lohjaya  yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, tertangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (22/02/2023) lalu.

Penangkapan predator anak itu dilakukan Tim Adhayaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, di sebuah tempat penginapan sekitar pukul 21.00 Wita.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samarinda Mohamad Mahdy menjelaskan,  pria 42 tahun tersebut sudah diserahkan oleh Kejari Samarinda ke Lapas Kelas IIA Mataram.

Pria yang berprofesi sebagai ASN itu telah terbukti melakukan  pelanggaran pidana berupa  kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya pada 22 Desember 2016 lalu di sebuah tempat penginapan di Samarinda.

Atas perbuatannya, Abed Nego diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan mulai menjalani masa persidangannya pada 2017.

“Saat itu putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terdakwa tidak terbukti bersalah,” kata Mhady dalam press release, Jumat (24/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung tepatnya pada 31 Oktober 2017, kemudian pada 2018 telah inkrah, Abednego dinyatakan terbukti bersalah.

“Atas dasar  itu sempat dilakukan upaya pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan justru melarikan diri, sehingga kami meminta bantuan kepada Kejagung RI untuk mencari DPO tersebut,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut, Abed Nego dijatuhi pidana hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan. Selain itu, hakim dalam putusan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Lanjut Mhady, Abed Nego masuk dalam daftar buron Tim Tabur Kejaksaan Agung karena tidak memenuhi panggilan pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Untuk selanjutnya Abednego akan menjalani proses persiapan dokumen eksekusi di Lapas Kelas IIA Mataram. “Dalam penangkapan di wilayah Dompu, Abed Nego bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” tambahnya. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }