Sebanyak 6 remaja di Berau bobol berangkas dua sekolah. Atas aksinya tersebut, mereka berhasil menggasak duit ratusan juta dan satu laptop.
Kaltim.akurasi.id, Berau – Enam remaja di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap petugas karena membobol berangkas sekolah, dan menggasak uang tunai ratusan juta beserta satu buah laptop.
Aksi pencurian itu dilakukan oleh DW (18) NB (16), DN (17), FS (21) ME (15), dan NT (15). Sekolah yang dibobol para remaja badung ini adalah SMA PGRI dan SD 01 Bedungun.
Diungkapkan Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui, Kasi Humas Iptu Suradi. Semua aksi pencurian itu didalangi oleh DW (18) yang merupakan remaja lulusan SMA PGRI Berau.
“Pertama itu (pencurian di tahun 2021) DW ini bersama dua temannya. Mereka pada malam hari memecah kaca diruangan bendahara sekolah, kemudian mencongkel berangkas dan mengambil uang tunai Rp121 juta,” jelas Suradi, Kamis (2/2/2023).
Aksi pertama DW berjalan mulus. Kemudian setelah lulus dia kembali mengulang perbuatan serupa bersama tiga temannya yang lain. Yakni, FS, ME, dan NT pada 24 Januari 2023.
“Dia ini kembali ke sekolah pada malam hari bersama tiga temannya sambil bawa linggis. Mereka kemudian mencongkel jendela kaca, dan kembali mengambil uang di laci bendahara sebesar Rp14 juta,” tambah Suradi.
Duit Hasil Pencurian Digunakan Pelaku untuk Bersenang-senang
Tak berhenti sampai disitu, aksi kriminal DW bersama rekannya kembali diulang sehari setelahnya. Yakni dengan membobol SD 01 Bedungun dan kembali berhasil mencuri satu unit laptop dan uang tunai Rp500 ribu.
Jika ditotal, DW sedikitnya telah mendapatkan hasil curian berjumlah Rp 135.500.000 dan satu unit laptop. Uang ratusan juta itu lantas digunakan DW dan kelima pelaku lainnya untuk bersenang-senang. Seperti bepergian keluar kota, membeli motor dan spare part untuk modifikasi.
“Jadi ini terungkapnya setelah pihak sekolah (SMA PGRI) mengecek CCTV. Kemudian didapati ciri-ciri pelaku (DW) dan segera dilaporkan ke kami,” jelasnya.
Meski telah mengantongi ciri dan identitas DW bersama rekannya, namun polisi baru dapat mengamankan mereka semua setelah satu minggu kemudian.
“Mereka ini kami amankan setelah jalan-jalan dari Bulungan pada akhir bulan tadi (Januari). Hasil curiannya itu juga yang dipake mereka buat jalan-jalan,” imbuh Suradi.
Setelah dibekuk, polisi lantas mengamankan tiga unit sepeda motor yang dibeli para pelaku dari hasil curian dan uang tunai yang masih tersisa Rp 7,2 juta.
Akibat pencurian yang dilakukan ke-enamnya, kini mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 subsider 362 KUHPidana, dengan ancamanan kurungan maksimal 7 tahun penjara. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari