Polresta Samarinda berhasil menggagalkan aksi barap liar disertai perjudian di Simpang Mal Lembuswana. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan duit Rp38 juta.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Balap liar kembali terjadi di Kota Tepian. Aksi ini ternyata dilakukan bukan semata karena hobi, tetapi juga dibarengi dengan perjudian. Seperti yang terjadi di Simpang Mal Lembuswana pada Selasa (11/2/2025) lalu, di mana polisi berhasil menyita uang sebesar Rp38 juta.
Tak hanya duit puluhan juta, lima orang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah A (26) dan ODS (19) berperan sebagai joki balap liar, BA (28) dan RSB (24) sebagai bandar yang mengumpulkan taruhan, serta WFB (28) sebagai penyedia kendaraan roda dua.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, kasus ini bermula dari saudara WFB yang menghubungi ODS untuk menjadi joki balap liar.
Kemudian, saudara A dihubungi oleh temannya yang masih dalam proses pencarian untuk menjadi joki balap liar yang akan dilaksanakan di Jalan Letjend Suprapto, Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, tepatnya di Simpang Mal Lembuswana.
“Selanjutnya, saudara BA berhasil mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp23 juta dan saudara RSB berhasil mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp15 juta,” tuturnya pada konferensi pers yang digelar di Lobi Mako Polresta Samarinda, Jalan Selamet Riyadi, Sungai Kunjang, Kamis (13/2/2025).
Setelah uang terkumpul, WFB menyiapkan motor Mio Smile untuk ODS. Sementara A mengakui bahwa motor Mio J adalah milik pribadinya. Semua tersangka melaksanakan balapan di Simpang Mal Lembuswana.
Namun sebelum balapan dimulai, tim gabungan Polresta Samarinda berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti, yang menyebabkan keramaian tersebut bubar seketika.
Setelah diamankan, tim gabungan Polresta Samarinda akhirnya menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Satreskrim Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti.
Ada pun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Smile Nopol KT 5627 Z, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol B 5629 KCS, serta lima unit handphone
Kemudian uang tunai sebesar Rp38 juta, yaitu Rp23 juta dari BA dan Rp15 juta dari RSB.
“Mereka dijerat tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari