Kisah asmara warga Samarinda dengan WNA Pakistan berujung di balik jeruji besi setelah ketahuan menyembunyikan kekasihnya yang overstay.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebuah kisah cinta yang dimulai dari aplikasi kencan online berakhir dengan pahit. DBM, warga Samarinda, harus menghadapi kenyataan pahit setelah pernikahan sirinya dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK berujung pada masalah hukum.
MAK, yang telah overstay di Indonesia, disembunyikan oleh DBM di rumahnya. Tindakan ini melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Perkenalan DBM dan MAK berawal dari aplikasi kencan online pada tahun 2022. Keduanya kemudian memutuskan untuk menikah secara siri. Namun, kebahagiaan mereka tidak berlangsung lama. Ketika izin tinggal MAK habis pada tahun 2023, DBM tetap memberikan perlindungan dan tempat tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu, mengungkapkan bahwa DBM telah memberikan perlindungan dan tempat tinggal kepada MAK setelah izin tinggalnya habis.
“Pelaku menyembunyikan WNA tersebut di rumahnya setelah pernikahan siri mereka,” ujarnya saat memimpin konferensi pers di Jalan Juanda pada Jumat (11/10/2024).
Atas perbuatannya, DBM terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000. Sementara itu, MAK telah ditahan di ruang detensi imigrasi dan akan dideportasi.
Dalam kasus ini bahwa ada faktor kemanusiaan dibalik tindakan terdakwa, namun hukum harus ditegakkan untuk menjaga integritas sistem keimigrasian kita. DBM telah berupaya memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjual rumah dan menjalankan usaha, tetapi tindakan menyembunyikan atau melindungi seseorang dengan izin tinggal yang habis tetap merupakan pelanggaran serius.
“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berharap dapat memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id