Polresta Samarinda bongkar jaringan sabu dan ekstasi. Dua tersangka ditangkap, lengkap dengan barang bukti. Polisi selidiki peran masing-masing.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan dua tersangka berinisial DR dan FN.
Kasus ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan di Jalan KH. Samanhudi, Gang Reformasi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, yang dikenal sebagai lokasi rawan transaksi narkoba.
Pada Sabtu malam (4/1/2025), sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria berdiri di pinggir jalan. Setelah digeledah, pria tersebut, yang kemudian diketahui sebagai DR, menyembunyikan 12 butir ekstasi dan sabu di dalam kantong bajunya.
“Dari penggeledahan terhadap DR, kami menemukan barang bukti berupa 12 butir ekstasi dan sabu seberat 9,11 gram. Selain itu, ditemukan 0,70 gram sabu di dalam jok motor yang digunakan tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, Minggu (5/1/2025).
Penyelidikan berlanjut ke rumah kos DR di Jalan Damanhuri 2, Gang Al-Haq. Di lokasi tersebut, polisi menemukan alat timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Saat diinterogasi, DR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FN. Berdasarkan informasi itu, petugas bergerak ke Balikpapan dan berhasil menangkap FN pada Minggu pagi (5/1/2025), sekitar pukul 11.00 Wita.
“FN kami tangkap di Balikpapan berdasarkan informasi dari DR. Dari tangan FN, kami menyita satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba,” tambah Bambang.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman penjara lima tahun. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Bambang. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id