Senin , Januari 13 2025
Diamankan Karena Miliki Sabu, Pria Asal Mamuju Sebut Transaksi di Lapangan Eks MTQ Bontang
Pelaku SB (25), berserta barang bukti delapan poket sabu seberat 2,15 gram dan motor beat hitam. (Dok Polres Bontang)

Diamankan Karena Miliki Sabu, Pria Asal Mamuju Sebut Transaksi di Lapangan Eks MTQ Bontang

Loading

Seorang pria asal Mamuju diamankan Satresnarkoba Bontang. Karena memiliki delapan poket narkoba jenis sabu siap edar.

Kaltim, akurasi.id, BontangSatresnarkoba Bontang berhasil mengamankan seorang pria asal Mamuju, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Selasa (18/6/2024).

Kapolres Bontang Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon menjelaskan, pria berinisial SB (25) itu ditangkap tepat pukul 00.30 di Jalan Habibon, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian dari laporan tersebut tim bergerak menyelidiki lokasi yang dimaksud. Lalu saat proses pemantauan di lokasi, polisi mencurigai seorang pria yang duduk di atas motor honda beat yang berada di pinggir jalan tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

Polisi pun melakukan pemeriksaan terhada pria tersebut, dan benar saja saat digeledah polisi menemukan delapan bungkus kecil sabu dengan berat 2,15 gram siap edar.

“Setelah kami geledah tersangka mengakui bahwa delapan bungkus sabu tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku awalnya mendapatkan barang tersebut dari seseorang sebanyak 20 bungkus. Yang ditaruh di suatu tempat di Lapangan eks MTQ, di Jalan Parikesit.

Pelaku pun sudah menjual barang haram tersebut sebanyak 12 poket dengan cara sistem jejak (penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung, red).

“Pelaku sudah menjual 12 poket dengan sistem jejak, saat ini pelaku sudah kami amankan di Kantor Mapolres Kota Bontang Beserta barang bukti lainnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga  Pesta Sabu di Awal Tahun, Polres Bontang Amankan 5 Tersangka

Penulis : Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Sri Rejeki

Perpisahan Penuh Haru: Sri Rejeki Tinggalkan BKPSDM dengan Warisan Persaudaraan yang Tak Lekang

Perpisahan penuh makna untuk Sri Rejeki, anggota DWP BKPSDM Kota Bontang yang memasuki purna tugas. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }