Jumat , April 19 2024

Maling Motor di Tanjung Laut Indah, Pemuda 20 Tahun Dihadiahi Bogem Mentah Warga

Loading

Maling Motor di Tanjung Laut Indah, Pemuda 20 Tahun Dihadiahi Bogem Mentah Warga
Maling Motor di Tanjung Laut Indah, Pemuda 20 Tahun Dihadiahi Bogem Mentah Warga (Ilustrasi)

Maling motor di Tanjung Laut Indah, pemuda 20 tahun dihadiahi bogem mentah Warga. Kelakuan pelaku yang kerap melakukan tindak kriminal membuat warga geram dan menghajar tersangka.

Akurasi.id, Bontang – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Kota Bontang. Pemuda berinisial HM berusia 20 tahun diamankan jajaran Polres Bontang lantaran kedapatan membawa kabur motor di rumah warga yang berada di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (14/7/2021) pukul 16.20 Wita.

Saat tertangkap, HM sempat dihadiahi bogem mentah warga lantaran kesal pelaku sering melakukan tindakan kriminal di wilayah mereka.

“Pelaku awalnya diamankan warga yang mendapati tengah membawa kabur motor milik warga. Kemudian oleh warga pelaku dibawa ke Polsek Bontang Selatan,” kata Humas Polres Bontang AKP Suyono, saat ditemui di ruangannya Kamis (15/7/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Suyono menjelaskan, HM membawa kabur motor yang saat itu ditaruh pemiliknya di pekarangan rumah. Mendapati motornya raib, korban bersama keluarga langsung melakukan pencarian. “Tak lama, korban berhasil menemukan motornya yang disimpan pelaku tak jauh dari tempat kejadian, namun saat itu pelaku tidak didapati di lokasi penemuan motor itu,” katanya.

Akhirnya korban dan para warga berinisiatif menunggu pelaku mengambil kendaraan yang sudah disimpan pelaku. Tak berselang lama, pelaku pun datang untuk mengambil motor. Saat itulah korban dan warga langsung mengamankan HM.

Suyono menerangkan, informasi yang didapatkannya dari warga sekitar kejadian, HM merupakan pemuda yang sering meresahkan warga lantaran sering melakukan tindakan pencurian. “Lantaran banyak laporan, pelaku kita bawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan, sebab diduga perbuatannya tidak hanya dilakukan satu kali,” terangnya.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Tol Balsam, Penumpang Tewas Mengenaskan

Selain itu, pihaknya pun masih menunggu laporan dari warga yang pernah menjadi korban atas tindakan HM. “Kami masih mencari bukti-bukti lain atas tindakan kriminal yang dilakukan pelaku, dan meminta para korban melapor,” tandasnya. Atas perbuatannya HM pun dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

cek juga!

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Polsek Muara Badak. (Dok.Polres Bontang)

Transaksi di Muara Badak, Mahasiswa Terciduk Miliki Sabu

Mahasiswa terciduk miliki sabu dan nekat melakukan aktivitas jual beli di wilayah hukum Polres Bontang. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page