
Wanita 16 Tahun di Samarinda Disetubuhi Paksa Usai Dicekoki Narkoba Oleh Mantan Rekan Kerjanya. Aksi biadap yang dilakukan pelaku, telah disusun secara matang sehari sebelum merudal paksa gadis di bawah umur tersebut di salah satu penginapan.
Akurasi.id, Samarinda – Perbuatan asusila kembali terjadi di Kota Tepian, sebutan Samarinda. Kali ini seorang remaja berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, disetubuhi paksa rekan kerja berinisial DN dengan cara mencekoki narkoba jenis sabu. Aksi pencabulan itu terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Samarinda Seberang pada Minggu (26/6/2021) pukul 10.30 Wita.
Diketahui sebelum meniduri Bunga, pemuda 25 tahun itu menghubungi Bunga dengan berpura-pura memberikan hadiah sebuah tas dari sahabat korban. Yang kebetulan saat ini sedang hijrah merantau di luar daerah.
Bunga yang saat itu bekerja di sebuah tokoh sepatu pun mempercayai perkataan DN. Bunga yang tanpa pikir panjang dan rasa curiga sedikitpun terhadap dia pelaku, kemudian langsung mengiyakan untuk bertemu DN.
“Korban ini enggak tahu kalau temannya itu sudah pindah, enggak di Kaltim lagi. Saat itu korban hanya diberitahu jika akan bertemu dan akan dijemput pelaku (DN) di toko sepatu di Kelurahan Sungai Keledang tempat korban bekerja,” kata Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi, Selasa (29/6/2021) sore.
Lantaran telah lama mengenal pelaku, Bunga pun ikut menuju penginapan dengan dibonceng menggunakan motor DN. Sesampainya di kamar penginapan, Bunga yang menanyakan hadiah dari sahabatnya itu malah dicekoki sabu oleh DN. “Usai dicekoki sabu oleh pelaku, korban yang merasa pusing itu langsung ditarik ke ranjang dan digauli pelaku,” ungkapnya.
Merasa menjadi korban pemerkosaan, Bunga pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Samarinda Seberang. Tak sampai 24 jam, pemuda yang juga bermukim di Kecamatan Samarinda Seberang ini akhirnya diciduk polisi dikediamannya. “Pelaku kami tangkap saat sore harinya, dirumahnya tanpa perlawanan,” tutur Dedi.
[irp]
Sementara itu, DN yang ditemui di ruang terpisah mengaku, jika pertemuan dengan rekan Bunga dan hadiah hanya tipu muslihatnya saja. Sedangkan sabu yang diberikan ke korban, memang sudah disiapkan sehari sebelum aksi bejatnya.
“Memang kami pernah satu kerjaan. Saya cuma ngaku-ngaku saja mau ngasih barang ke dia dari temannya. Kalau sabu itu, sisa saya nyabu semalam,” singkatnya.
Atas perbuatannya, DN telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini tersangka terancam 15 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) joncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin