Dua maling motor di Marangkayu diringkus polisi. Kedua tersangka tersebut menjalankan aksinya saat korban tengah tertidur.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Sebuah kendaraan sepeda motor jenis Honda CRF menjadi barang bukti yang diamankan Polres Bontang. Barang bukti itu diambil dari tangan dua orang pelaku yakni RE (25) dan SR (30). Mereka melakukan tindak pencurian di Desa Makarti Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet mengatakan, mereka menjalankan aksinya pada Sabtu (20/5) lalu. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda pada, Minggu (21/05/2023) malam kemarin. RE ditangkap di Samarinda, dan pelaku SR ditangkap di Bontang.
Kedua tersangka maling motor di Marangkayu ini menjalankan aksinya saat korban tengah tertidur. “Ditangkap di 2 tempat Bontang dan Samarinda. Mereka kabur usai mencuri satu motor. Korban mengalami kerugian senilai Rp 31 juta,” tutur AKP Slamet Riyadi, Senin (22/5/2023).
Dari pengakuan pelaku, rencananya motor curian baru akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua. Kendati demikian, keduanya lebih dulu diamankan polisi. “Rencananya mau dijual. Tapi keburu ditangkap,” bebernya.
Pun pelaku juga mengaku akan menggunakan uang hasil penjualan itu untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. Dengan ancaman selama 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id