Gasak 11 Ekor Sapi Dalam Sebulan Terakhir, 5 Pelaku Diamankan Polres PPU

Devi Nila Sari
3 Views
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan saat memimpin pers rilis ungkapan kasus pencurian 11 ekor sapi yang dilakukan oleh 5 pelaku. (Istimewa)

Polres PPU berhasil mengungkap kasus pencurian 11 ekor sapi dalam sebulan terakhir. Pelaku merupakan tetangga yang tinggal di kawasan yang sama.

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian 11 ekor sapi. Yang dilakukan oleh lima orang pelaku sejak sebulan terakhir.

Kelima pelaku itu terdiri dari empat eksekutor dan satu penadah. Mereka adalah UM (53), RI (48), JT (40), JM (53) dan AM (59) yang terakhir beraksi pada Rabu (25/1/2023) kemarin.

“Betul, kelima pelaku sudah kami amankan. Tapi masih ada dua lainnya yang masih DPO (daftar pencarian orang). Berarti total ada tujuh pelaku pada kasus ini,” ucap Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Selasa (7/2/2023).

Dua buronan polisi itu adalah RZ dan HR. Diketahui, kalau kesemua pelaku pencurian ini tinggal di dalam satu kawasan, yang tak lain adalah tetangga.

“Kita berpikir awalnya sindikat, ternyata tetangga semua,” tambah polisi nomor satu di PPU itu.

Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

Kepada media ini, AKBP Hendrik menerangkan kalau aksi pencurian hewan ternak itu terjadi sejak 28 Desember 2022 kemarin.

Hingga kembali terulang pada 4 Januari dan terakhir 25 Januari 2023 mereka beraksi di kawasan Sungai Parit, Kecamatan Penajam. Saat melakukan aksinya, para pelaku biasa memanfaatkan suasana sepi pada tengah malam.

“Pada 28 Desember 2022 mereka mencuri 4 ekor sapi. 3 lagi di tanggal 4 Januari 2023. Kemudian 4 ekor lagi pada 25 Januari 2023. Mereka beraksi mulai dari pukul 22.00 Wita hingga 00.00 Wita,” bebernya.

Sementara itu, Hendrik turut mengungkapkan, aksi sadis saat mereka mengeksekusi semua hewan ternak tersebut. Yaitu dengan cara dibelah menjadi dua, barulah dagingnya dijual melalui penadah yang merupakan pedagang di pasar sekitar.

“Jadi sapi-sapinya tidak disembelih, langsung dibelah dua begitu baru dijual dagingnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, 5 pelaku pencuri sapi dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHPidana Jo 65 karena berulang dan lebih dari satu TKP. Dengan ancaman hukuma 7 tahun penjara.

“Kalau perbuatan berulang biasanya ditambah sepertiga ancaman. Sedangkan untuk penadah kami kenakan Pasal 480 ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *