Seorang pegawai warung makan diamankan polisi. Lantaran ketahuan mencuri uang majikan, dengan total Rp59 juta.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Seorang pegawai warung makan di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, berinisial IAF (23), diamankan jajaran Polsek Penajam. Setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap majikannya.
Aksi pelaku diketahui setelah korban memeriksa rekaman CCTV dan menemukan IAF tengah mengambil uang tunai dari laci dalam kamar.
Kapolsek Penajam, AKP Ridwan Harahap, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, bahwa pelaku telah bekerja sebagai tukang masak di warung makan korban sejak 13 April 2025.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan kelengahan saat beraksi. Ia tinggal di warung yang berdampingan langsung dengan rumah pribadi majikannya,” terang Ridwan, Rabu (28/05/2025).
Baca Juga
Ia mengatakan, korban pertama kali menyadari aksi pencurian saat memantau CCTV melalui ponselnya pada Minggu (25/5/2025) malam. Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Penajam dan bersama petugas, langsung menangkap pelaku di lokasi. Dalam interogasi awal, IAF mengaku telah mencuri sebanyak lima kali selama satu bulan terakhir.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp59.300.000. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang pribadi seperti sepatu, pakaian, dan alat vape. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp300 ribu, sepasang sepatu Adidas, empat potong kaos, satu celana panjang merek Volcom, satu unit vaporizer, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku,” paparnya.
Tersangka Terancam Bui 7 Tahun
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, yang memimpin langsung penyidikan menyatakan, IAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polsek Penajam.
Baca Juga
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain ataupun keterkaitan dengan tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Dian juga mengimbau masyarakat, agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan. Ia mengatakan, tersangka IAF dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polres PPU siap menerima laporan masyarakat 24 jam melalui layanan hotline 110 atau nomor WhatsApp Kasatwil di +62 821-5578-3178,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari