Haru! Napi Narkoba Gelar Pernikahan di Lapas Kelas II A Tenggarong

Fajri
By
191 Views

AD (25) warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Tenggarong melangsungkan ijab kabul pernikahan dengan wanita pujaan hatinya yakni ST (23). Penantian pasangan ini untuk mengarungi bahtera rumah tangga akhirnya tercapai meskipun harus menjalani pernikahan di dalam lapas.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Meski berada di balik jeruji, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial AD (25) berhasil menikahi perempuan berinisial ST (23). Pernikahan keduanya berlangsung di Masjid Taubatan Nasuha, Lapas Kelas II A Tenggarong, Selasa (26/12/2023).

Pernikahan berlangsung haru, pasalnya, setelah menikah AD harus kembali menjalani masa hukumannya karena kasus penyalahgunaan narkoba. Meski begitu, pernikahan ini masih bisa dihadiri oleh keluarga kedua mempelai, jajaran Lapas Kelas IIA Tenggarong, serta perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara.

Setelah berhasil mengucapkan ijab kabul, ia pun mengungkapkan rasa senangnya dengan cara berterima kasih kepada Lapas Kelas IIA Tenggarong yang telah memfasilitasi pernikahannya.

“Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini. Saya akan berusaha menjadi suami yang baik dan bertanggung jawab,” ungkap pria yang mengenakan jas dan kopiah hitam ini.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto, pernikahan AD bukan hanya sekadar upacara, tetapi juga menjadi bukti bahwa WBP tetap memiliki hak untuk membentuk keluarga.

Ia pun berpesan kepada kedua mempelai agar pernikahan ini menjadi awal yang baik untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Namun, ia juga menekankan bahwa pemenuhan hubungan suami istri tidak disediakan di dalam Lapas Tenggarong.

“Aturan ijin keluar lapas sudah sangat jelas, yaitu untuk menjadi wali nikah, pembagian harta warisan, menjenguk keluarga yang sakit, serta melayat keluarga yang meninggal dunia,” tegasnya.

Pasalnya, roses perolehan ijin keluar lapas pun tidak dapat serta merta diberikan. “Harus melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan setelah adanya permohonan dari pihak penjamin atau keluarga,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana