Polisi Ringkus Pencuri Sawit di PPU, Modalnya Cuma Honda Beat dan Dodos

Fajri
By
2.4k Views
Foto: Tersangka NASP. (Ist)

Unit Tipidter Polres PPU berhasil menangkap pencuri sawit di perkebunan PT WKP Waru. Satu pelaku masih buron, barang bukti 60 janjang sawit diamankan.

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT WKP, Kecamatan Waru. Dalam kejadian ini, seorang pelaku berinisial NASP ditangkap, sementara satu rekannya berinisial B berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 13.30 Wita. Saat melakukan patroli di Afdeling Delta Blok 14, Kelurahan Bangun Mulya, tim keamanan perusahaan menemukan tumpukan sawit di pinggir jalan. Setelah melakukan penyisiran, petugas mendapati dua orang tengah memanen sawit secara ilegal.

Salah satu pelaku, NASP, berhasil diamankan di lokasi bersama barang bukti berupa 60 janjang sawit, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi, sebuah tojok, dan dodos. Sementara rekannya berhasil kabur. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hukum secara tegas.

“NASP dijerat Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 55 huruf (d) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam aksi serupa.

“Jangan sekali-kali melakukan pencurian hasil perkebunan atau tindak pidana lain. Tindakan ini bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Lebih baik mencari nafkah secara halal demi masa depan keluarga,” tegas Dian.

Polres PPU juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap tindak pidana di lingkungannya.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tambahnya.

Saat ini, NASP sudah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara aparat masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *