Sabtu , April 20 2024

Coba-Coba Jadi Pengedar Narkoba, Empat Pria Diciduk Polisi, Satu Orang Berstatus Mahasiswa

Loading

Coba-Coba Jadi Pengedar Narkoba, Empat Pria Diciduk Polisi, Satu Orang Berstatus Mahasiswa
Pelaku tindak pidana narkoba diamankan polisi ke Mapolsek Marangkayu dan Muara Badak. (Dok Polres Bontang)

Coba-Coba Jadi Pengedar Narkoba, Empat Pria Diciduk Polisi, Satu Orang Berstatus Mahasiswa. Atas ulahnya coba jadi pengedar narkoba, tiga warga Marangkayu dan satu warga Muara Badak itu, kini terancam 10 tahun penjara.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Peredaran narkoba jenis sabu sepertinya sudah mengakar ke berbagai wilayah. Terbaru 3 pria di Kecamatan Marangkayu berhasil diamankan aparat kepolisian. Mereka yakni Muchlis (32), Fahruddin (35), dan Mastoni (23).

Ketiganya ditangkap Jumat (17/9/2021) pukul 21.30 di kediaman Muchlis yang berada di Dusun Handil Tiga, RT 03, Desa Santan Tengah, Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar). Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengatakan, ketiganya terjaring dalam Operasi Antik Mahakam 2021 yang digelar Polres Bontang sejak 17 September sampai 1 Oktober nanti.

Kata dia, ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Muchlis berlakon sebagai bandar, Mastoni bertugas membantu Muchlis mengedarkan barang haram itu, sedangkan Fahruddin hanya sebagai pengguna. “Mereka punya peran berbeda, Muchlis bandar, kalau Mastoni pengguna sekaligus membantu memasarkan sabu milik Muchlis. Sedangkan Fahrudin hanya pengguna,” jelas Bripka Ambo Tang.

Jasa SMK3 dan ISO

Ambo menambahkan, selain memakai dan mengedarkan narkoba, ketiganya juga memiliki profesi yang berbeda. Diketahui Muchlis merupakan seorang nelayan, Mastoni diketahui merupakan mahasiswa, sedangkan Fahruddin belum bekerja.

“Awalnya kami menerima laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujarnya. Atas informasi itu, sekira pukul 21.30 Wita, personil Polsek Marangkayu mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan di kediaman Muchlis.

“Saat kami lakukan penggrebekan. Mereka bertiga berada di dalam kamar. Sedang melakukan pesta sabu. Saat itu, barang bukti masih berhamburan di lantai. Akhirnya kami lakukan penggeledahan,” ujarnya.

Baca Juga  BKD Kaltim: WFH 50% Usai Lebaran Hanya Berlaku untuk ASN Administratif

Dari hasil penggeledahan itu, aparat menemukan 7 poket sabu. Beratnya, 2,84 gram. Satu poket sabu diambil dari tangan Muchlis, dan enam poket sabu lainnya disembunyikan Muchlis di lantai kamarnya. Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, sendok takar, uang hasil penjualan senilai Rp 100.000, serta ponsel.

Kata Ambo, dari pengakuan mereka, barangnya didapat dari Bontang. Kendati demikian aparat masih melakukan pengembangan. “Katanya mereka dapat barang dari Bontang, tapi kami masih selidiki,” jelasnya.

Pengedar Narkoba di Muara Badak Turut Diciduk

Beberapa jam sebelum pengungkapan narkoba di Marangkayu, unit Polsek Muara Badak juga berhasil mengamankan seorang pengedar sabu. Dia adalah Masdar (32) warga Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Baca Juga  Golkar Bontang Buka Penjaringan Bacalon Wakil Walikota

“Pria itu ditangkap Jumat (17/9/2021) pukul 17.30, di Jalan Family Simpang 6, RT 28 Desa Badak Gas Alam Badak I, Muara Badak, Kutai Kartanegara,” ujar Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi.

Kata dia, sebelumnya dia mendapat informasi, bahwa di lokasi penangkapan kerap terjadi transaksi narkoba. Atas informasi itu, kemudian aparat melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku terlihat sedang duduk di atas kendaraan motornya yang terparkir di pinggir jalan. “Kami lihat ada gerak-gerik mencurigakan. Jadi kami lakukan penggeledahan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, aparat menemukan 2 poket plastik klip berisi sabu di saku celana belakang bagian kiri. Beratnya 0,65 gram. Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Baca Juga  Membaca Peta Pilkada Kutim 2024: Irwan dan Mahyunadi Penentu Arah Dominasi Politik Ardiansyah-Kasmidi?

Atas perbuatannya, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah digelandang ke Mapolsek Marangkayu dan Muara Badak, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Bontang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan  Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Nahas! Anak 12 Tahun Tewas Usai Tabrak Truk yang Parkir di Pinggir Jalan

Nahas! Bocah 12 Tahun Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di jalan Arief Rahman Hakim, Bontang, menelan korban jiwa. Bocah 12 tahun tewas usai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page