BPK Soroti Dugaan Sewa Gedung Islamic Center Masuk Rekening Pribadi, BPKAD PPU Buka Suara

Pengelolaan Gedung Serbaguna Islamic Center Al-Ikhlas di Penajam Paser Utara menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur setelah muncul dugaan pembayaran sewa gedung masuk ke rekening pribadi.
Fajri
By
1.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) angkat bicara terkait sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur terhadap pengelolaan aset Gedung Serbaguna Islamic Center Al-Ikhlas.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya formulir daring yang ditujukan kepada pengguna gedung sepanjang tahun 2025, termasuk dugaan penggunaan rekening pribadi dalam proses pembayaran penyewaan gedung.

Kepala BPKAD PPU, Muhajir, membenarkan bahwa pengelolaan aset gedung serbaguna tersebut menjadi salah satu sampel pemeriksaan BPK Kaltim dalam audit pengelolaan keuangan daerah.

“Ya, saya kira ini menjadi potret dari pemeriksaan BPK Kaltim. Tindak lanjutnya sedang kami komunikasikan,” ujar Muhajir, Rabu (13/5/2026).

Muhajir menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemanfaatan aset milik pemerintah daerah memiliki mekanisme dan kewajiban retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah.

Namun, pihaknya mengakui praktik di lapangan diduga tidak berjalan sesuai mekanisme yang seharusnya.

“Kalau pada praktiknya di lapangan berbeda, nah ini yang menjadi sorotan BPK Kaltim. Tentu jika masuk ke rekening pribadi itu artinya oknum,” tegasnya.

Ia mengatakan BPKAD bersama bagian umum saat ini tengah melakukan evaluasi sistem pengelolaan aset agar lebih tertib dan terkontrol ke depan. Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni penunjukan penanggung jawab resmi melalui Surat Keputusan (SK).

“Nantinya harus ada orang yang diberikan SK sebagai penanggung jawab penyewaan aset tersebut,” jelasnya.

Setelah itu, mekanisme pembayaran retribusi akan dilakukan secara resmi melalui penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh BPKAD sebelum disetorkan ke rekening kas daerah.

“Nanti kalau SKRD terbit, baru pembayaran dilakukan ke rekening daerah,” tambahnya.

Muhajir juga mengakui selama ini pencatatan pemanfaatan aset belum tertata optimal. Menurutnya, pencatatan seharusnya berada di bawah pengelolaan BPKAD sebagai bagian dari tata usaha aset daerah, bukan dikelola secara terpisah.

“Pencatatannya harus ada di kami selaku pengelola aset daerah, sementara kuasa penggunanya ada di bagian umum. Itu yang sudah kami diskusikan untuk diperbaiki,” katanya.

Terkait potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Muhajir mengaku belum mengetahui nominal pasti kerugian yang mungkin timbul. Sebab, praktik pembayaran melalui rekening pribadi disebut tidak hanya terjadi pada 2025, tetapi juga diduga berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, ia menegaskan apabila nantinya ditemukan adanya kewajiban pengembalian, maka pihak yang bersangkutan wajib menyetorkan kembali dana tersebut ke daerah.

“Kalau mekanisme tindak lanjutnya pengembalian, tentu oknum tersebut harus mengembalikan,” ujarnya.

Muhajir menyebut tarif resmi penyewaan Gedung Serbaguna Islamic Center sebagaimana diatur dalam perda mencapai Rp3,5 juta setiap kali penggunaan dan seluruhnya seharusnya masuk sebagai PAD Kabupaten PPU.

Ke depan, Pemkab PPU juga akan melakukan penataan ulang terhadap seluruh aset gedung milik daerah, tidak hanya Gedung Serbaguna Islamic Center Al-Ikhlas.

“Kita pasti melakukan penataan kembali seluruh gedung inventaris daerah. Bukan hanya Gedung Serbaguna Masjid Al-Ikhlas, tetapi juga Graha, Gedung Sipakario, dan gedung serbaguna di Petung,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana