BPBD PPU Tetapkan Siaga Darurat Hadapi Ancaman Karhutla dan Kekeringan

BPBD PPU tetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi. Sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman karhutla dan krisis air bersih.
Devi Nila Sari

Kaltim.akurasi.id, PenajamPemkab PPU menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, serta krisis air bersih.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, Nurlaila, mengatakan penetapan status tersebut tidak dilakukan tanpa dasar. Keputusan itu mempertimbangkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), peningkatan kejadian karhutla, hotspot, hingga laporan kekeringan dan kebutuhan air bersih dari masyarakat.

“Dasarnya adalah prediksi BMKG, bahwa ada proyeksi terjadi fenomena El Nino. Kemudian pertimbangannya juga terjadi peningkatan kejadian kebakaran hutan dan lahan pada Juli dan Agustus yang cukup signifikan,” kata Nurlaila.

Menurutnya, sepanjang Juli hingga Agustus tercatat sekitar 35 kejadian karhutla di PPU. Peningkatan kejadian tersebut juga diikuti bertambahnya titik panas yang terpantau melalui pemantauan satelit.

Selain karhutla, kondisi sumber air baku juga menjadi perhatian. Sejumlah sumber air yang selama ini digunakan masyarakat mulai mengalami penurunan debit akibat minimnya curah hujan. Kondisi serupa terjadi pada sumur-sumur warga.

“Air baku PDAM mulai menipis, mulai mengering. Kemudian sumur-sumur warga juga sudah mulai mengering. Ada desa atau kelurahan yang memang tidak ada air PDAM dan hanya mengandalkan aliran sungai,” jelasnya.

Status Siaga Darurat Diambil, Pemerintah dan Masyarakat Diminta Optimalkan Kesiapsiagaan

Nurlaila menyebut BPBD juga telah menerima permohonan bantuan air bersih dari sejumlah desa dan kelurahan. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa ancaman kekeringan mulai berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Selain kebutuhan air bersih, BPBD turut menerima laporan dari dinas pertanian terkait potensi gagal panen maupun penurunan produktivitas pertanian di sejumlah wilayah, termasuk Waru, Sepaku, dan Penajam.

“Beberapa kondisi seperti itu, berarti sudah ada kejadian dan ada ancaman. Makanya fase tanggap darurat kita pilih di siaga darurat, fase pertama,” ujarnya.

Nurlaila menjelaskan, status siaga darurat bukan berarti kondisi bencana sudah berada pada tingkat paling parah. Sebaliknya, status tersebut merupakan tahap untuk mengoptimalkan kesiapsiagaan sebelum ancaman berkembang menjadi kondisi tanggap darurat dengan dampak yang lebih besar. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pencegahan dan mitigasi ketika ancaman sudah terlihat dan sejumlah kejadian mulai muncul.

“Prinsip penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah bagaimana mengoptimalkan kesiapsiagaan, mengefektifkan pencegahan dan mitigasi supaya risiko, potensi kejadian, dan dampaknya bisa diminimalisir,” katanya.

Ia menyebut, penetapan melalui keputusan Bupati PPU juga diperlukan untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan. Dengan adanya status tersebut, BPBD memiliki dasar untuk mengoptimalkan pengerahan sumber daya lintas sektor.

“BPBD berwenang untuk menggerakkan semua logistik, peralatan, personel dari lintas sektor, instansi, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, status siaga darurat membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha, masyarakat, akademisi hingga jurnalis untuk mempercepat upaya kesiapsiagaan dan mitigasi bencana.

BPBD PPU Aktif Lakukan Pemantauan Ancaman Karhutla

Nurlaila menyebut, terdapat sejumlah dampak yang menjadi perhatian pemerintah selama kondisi kekeringan dan ancaman karhutla berlangsung. Dampak tersebut meliputi kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, kekurangan air bersih, serta kekeringan lahan pertanian. Kondisi tersebut juga berpotensi memunculkan polusi asap dan pada akhirnya berdampak terhadap aspek sosial ekonomi masyarakat.

“Muaranya nanti ke aspek ekonomi dan sosial ekonomi,” tuturnya.

Kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap air bersih menjadi salah satu perhatian pemerintah. Termasuk masyarakat pesisir dan nelayan yang tetap membutuhkan air tawar untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut Nurlaila, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan air, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk membeli air maupun membayar biaya transportasi pengangkutan air.

“Prioritas memang masyarakat yang masih prihatin. Belum bisa membeli air, belum bisa membeli ongkos transport mobilnya. Padahal itu kebutuhan dasar yang seharusnya disediakan,” katanya.

BPBD PPU selanjutnya akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi bersama seluruh stakeholder. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan jumlah kejadian maupun luasan dampak karhutla serta mengurangi risiko kekeringan selama periode puncak kemarau.

Nurlaila mengatakan, berdasarkan prediksi BMKG, periode puncak kondisi tersebut diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September, meski dampaknya berpotensi berlanjut hingga awal 2027.

“Selama fase ini kita diharapkan mampu meminimalisir kejadian, ancaman, dan sebaran luasan karhutla. Itu sebenarnya esensi kesiapsiagaan,” pungkasnya. (Adv/diskominfoppu)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana