Usai RDP DPD RI, Kuasa Hukum Warga Desak Pemkab PPU Tak Lagi Lindungi PT Agro Indomas

Pernyataan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terkait legalitas PT Agro Indomas menuai respons keras dari kuasa hukum warga. Ramadi menilai pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan apabila perusahaan terbukti belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Fajri
By
1 View

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Sengketa lahan antara warga di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan PT Agro Indomas terus bergulir. Di tengah proses gugatan perdata yang sedang berlangsung, kuasa hukum warga, Ramadi, menanggapi pernyataan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terkait legalitas perusahaan tersebut.

Sengketa ini bermula dari gugatan warga yang mengklaim lahannya diakuisisi PT Agro Indomas. Warga juga mempersoalkan pembayaran ganti rugi pembangunan Intake Sepaku-Semoi senilai sekitar Rp19 miliar yang diterima perusahaan.

Dalam proses persidangan, PT Agro Indomas diminta menghadirkan saksi dari pihak perusahaan. Namun, hingga dua kali sidang berlangsung, saksi tersebut belum dapat dihadirkan.

Persoalan ini kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kantor Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Samarinda, Rabu (22/7/2026). RDP menghadirkan masyarakat adat, perwakilan perusahaan, serta Pemerintah Kabupaten PPU.

Mengutip Radaribukota.com, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkab PPU, Margono, menyatakan pemerintah daerah berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

Ia juga menyebut dugaan bahwa PT Agro Indomas belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak mulai beroperasi di PPU telah dikonfirmasi dalam forum tersebut.

“Hingga kini HGU-nya belum terbit. Sementara izin lokasi dan izin usaha perusahaan telah mengalami beberapa kali penyesuaian. Kami pada prinsipnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan keputusan yang nantinya dihasilkan. Apa pun keputusannya akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Margono.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum warga, Ramadi, menilai sikap Pemkab PPU terkesan tidak tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah telah membiarkan persoalan ini berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya mencuat ke publik.

Ramadi mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang, menurutnya, mengharuskan perusahaan perkebunan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar menjalankan kegiatan usaha.

“Artinya, perusahaan yang tidak memiliki HGU seharusnya tidak dapat beroperasi secara sah. Sejak awal pemerintah daerah mestinya memberikan teguran tegas. Jika diabaikan, harus dijatuhi sanksi kepada PT Agro Indomas,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Ramadi menambahkan, pernyataan tersebut juga sejalan dengan pandangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pertanahan.

Menurutnya, apabila sebuah perusahaan hanya mengantongi IUP tanpa HGU, maka legalitas penguasaan lahannya patut dipertanyakan.

“Berdasarkan putusan MK tersebut, PT Agro Indomas tidak boleh beroperasi hanya dengan mengantongi Izin Usaha Perkebunan dari bupati. Apalagi izin lokasinya disebut sudah tidak diperpanjang sejak 2017,” katanya.

Ramadi juga meminta pemerintah tidak bersikap tebang pilih dalam menegakkan aturan. Ia menilai pembiaran terhadap perusahaan yang belum memiliki HGU justru memperpanjang konflik agraria dengan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten PPU dan aparat penegak hukum seharusnya memberikan teguran, menetapkan batas waktu untuk memenuhi kewajiban, dan apabila tetap melanggar, menghentikan operasional perusahaan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, izin lokasi hanya memberikan penetapan lokasi usaha, sedangkan IUP merupakan izin menjalankan usaha perkebunan. Namun, menurutnya, HGU merupakan dasar hukum penguasaan tanah.

Karena itu, Ramadi menilai klaim PT Agro Indomas dalam RDP yang menyebut telah menerima ganti rugi pembebasan lahan IKN sekitar Rp100 miliar perlu dikaji secara hukum apabila perusahaan belum memiliki HGU.

“Apabila IUP dijadikan dasar penguasaan lahan dan penerimaan ganti rugi, maka pemerintah harus mengambil sikap yang tegas,” ujarnya.

Ramadi menilai selama pemerintah tidak mengambil tindakan terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan pertanahan, sengketa lahan dengan masyarakat akan terus berlarut-larut.

“Selain berpotensi merugikan masyarakat, kondisi ini juga dapat berdampak terhadap penerimaan negara serta kepastian hukum di bidang pertanahan,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana