Kaltim.akurasi.id, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi menetapkan pengakuan dan perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat adat Paser di Mentawir sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan hidup di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Salinan Keputusan Kepala OIKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan IKN.
Salinan keputusan itu diserahkan langsung Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, di Kantor Bersama 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Rabu (13/5/2026).
Basuki menegaskan pembangunan IKN tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang telah lama hidup dan menjaga kawasan tersebut.
“Kami sadar pembangunan IKN ini harus berdasar pada semangat kota dunia untuk semua, termasuk bagi masyarakat adat di dalamnya,” ujarnya.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan pengakuan terhadap masyarakat adat Paser di Mentawir dilakukan melalui proses pendampingan, verifikasi, serta masukan langsung dari masyarakat.
Menurutnya, kearifan lokal masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem dan memperkuat tata kelola lingkungan hidup di kawasan Nusantara.
“Pengakuan ini bukan hanya soal budaya, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di kawasan IKN,” katanya.
Agenda tersebut juga dirangkai dengan dialog antara OIKN dan Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Indonesia yang diikuti perwakilan dari 30 perguruan tinggi. Forum itu membahas penguatan pengawasan serta penegakan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam di kawasan IKN.
Kepala BKPSL Indonesia, Mahdi, mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup secara berimbang.
“Banyak hal yang kami diskusikan, terutama bagaimana pembangunan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Adat Masyarakat Paser di Mentawir, Sahnan, mengapresiasi penerbitan keputusan tersebut. Ia menilai pengakuan resmi itu menjadi langkah penting dalam menjaga budaya dan hak masyarakat adat di tengah pembangunan IKN.
“Kami berterima kasih karena menjadi yang pertama menerima SK Kearifan Lokal ini,” katanya.
Basuki berharap keputusan tersebut dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga budaya, wilayah adat, serta lingkungan hidup di kawasan IKN.
“Harapannya keputusan ini menjadi dasar perlindungan bagi masyarakat adat di sekitar IKN,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id