Respons Bupati PPU Soal Temuan BPK Rp4 Miliar di 11 OPD: “Tidak 100 Persen Kesalahan Murni”

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap sejumlah proyek pemerintah tidak sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan pelaksanaan.
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, memastikan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 akan segera ditindaklanjuti. Ia mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mencermati seluruh hasil pemeriksaan BPK beserta rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD agar segera ditindaklanjuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami sudah instruksikan kepada Sekda untuk mencermati hasil temuan BPK dan hasil Pansus DPRD agar SKPD dan PPK di setiap OPD dapat segera menindaklanjuti secepatnya,” kata Mudyat kepada awak media.

Menurut Mudyat, seluruh catatan yang diberikan BPK akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pembangunan dan pelaksanaan proyek ke depan.

Namun demikian, ia menilai tidak seluruh temuan tersebut disebabkan oleh kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang turut memengaruhi pelaksanaan proyek, mulai dari guncangan fiskal, kebijakan efisiensi pemerintah pusat, hingga kondisi cuaca.

“Tidak 100 persen kesalahan murni. Ada persoalan teknis, keterlambatan akibat guncangan fiskal, kebijakan efisiensi, hingga kendala cuaca. Itu yang kemudian memengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan menjadi temuan BPK,” tuturnya.

Meski begitu, Mudyat menegaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tetap akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

PUPR Klaim Sebagian Temuan Sudah Ditindaklanjuti

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Ali Mustofa, mengatakan sebagian temuan BPK telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pemotongan sisa pembayaran kepada penyedia jasa.

Menurutnya, hasil tindak lanjut tersebut akan dilampirkan dalam berita acara dan selanjutnya dilaporkan kepada BPK pada periode pelaporan berikutnya.

“Terkait dengan kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK sebenarnya telah kami tindak lanjuti dengan pemotongan sisa pembayaran dan akan kita substitusikan dalam pembayaran. Itu akan kita lampirkan dalam berita acara dan segera kita laporkan ke BPK pada semester berikutnya,” ujar Ali.

Ia menjelaskan, temuan BPK tersebar di sejumlah bidang di lingkungan PUPR, mulai dari Bina Marga, Cipta Karya hingga Pengairan.

Ali menegaskan, tidak seluruh temuan berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan. Sebagian merupakan hasil pemeriksaan teknis di lapangan yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pengurangan pembayaran kepada penyedia jasa.

“Kelebihan bayar sebenarnya bukan sesuatu hal yang disengaja. Ini memang mekanisme pemeriksaan dan ditemukan hal tersebut. Sebagai pelaksana, kami tetap patuh pada hasil pemeriksaan,” katanya.

Terkait adanya perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan, Ali menyebut kondisi tersebut merupakan hal yang lazim terjadi dalam proyek konstruksi karena adanya proses *value engineering* atau penyesuaian teknis selama pekerjaan berlangsung.

Meski demikian, apabila terdapat perbedaan hasil perhitungan yang diakui penyedia jasa, pihaknya memastikan akan tetap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

Ia juga menegaskan temuan tersebut tidak berkaitan dengan Standar Satuan Harga (SSH).

Ke depan, PUPR akan terus memperbaiki sistem pengawasan proyek, termasuk membuka peluang penerapan teknologi *Building Information Modeling* (BIM) untuk meningkatkan akurasi dalam perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

“Dari tahun ke tahun kami sudah melakukan perbaikan, tapi ke depan akan kami perbaiki lagi sistemnya. Kalau nanti bisa memakai BIM, itu juga akan kami gunakan agar lebih baik,” ucapnya.

Ali optimistis seluruh tindak lanjut atas temuan BPK dapat diselesaikan pada triwulan berikutnya setelah proses rekonsiliasi bersama BPK selesai dilakukan.

PUPR Jadi OPD dengan Nilai Temuan Terbesar

Sebelumnya, Akurasi.id mengungkap hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2025 menemukan sejumlah catatan pada 11 OPD dengan total nilai temuan mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Dinas PUPR menjadi OPD dengan nilai temuan terbesar, yakni sekitar **Rp966.389.975**. Temuan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket kegiatan, kelebihan pembayaran, serta potensi penerimaan daerah dari denda keterlambatan penyelesaian proyek yang belum dikenakan kepada penyedia jasa.

Temuan-temuan tersebut masih menjadi bagian dari rekomendasi BPK yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten PPU sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana