Sensor hingga CCTV Hilang dari PDA 7 Sepaku, Tiga Orang Diamankan

Sejumlah fasilitas Pos Duga Air 7 (PDA 7) di Desa Karang Jinawi, Sepaku, Penajam Paser Utara, ditemukan hilang dan rusak. Polsek Sepaku kemudian mengamankan tiga orang yang kini menjalani proses penyidikan untuk mendalami dugaan pencurian tersebut.
Fajri
By
2.2K Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Unit Reskrim Polsek Sepaku mengungkap kasus dugaan pencurian fasilitas Pos Duga Air 7 (PDA 7) di Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Tiga orang diamankan polisi untuk menjalani proses hukum terkait perkara tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pengaduan GST Aldy selaku pihak yang diberi kuasa oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sepaku dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Kasus ini diketahui setelah Suparman, pengamat PDA 7, melaporkan adanya kehilangan dan kerusakan sejumlah fasilitas kepada Operator Command Center EWS. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Tim Command Center EWS bersama Tim OM PT Mertani.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, sejumlah fasilitas PDA 7 ditemukan hilang maupun mengalami kerusakan. Barang yang dilaporkan hilang antara lain Sensor Vega, satu set panel surya 50 WP, kamera CCTV, penangkal petir, serta sejumlah komponen kabel instalasi.

Selain fasilitas tersebut, polisi juga menerima laporan mengenai kehilangan uang tunai sebesar Rp2,1 juta. Akibat kejadian tersebut, total kerugian disebut mencapai jutaan rupiah.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait pencurian fasilitas PDA 7.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga orang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Syarifuddin.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial H (27), warga Kelurahan Sepaku; R (31), warga Kelurahan Sepaku; dan M (28), warga Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna ungu tanpa pelat nomor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketiga tersangka kini diamankan di Polsek Sepaku untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, melengkapi alat bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana