33 Bulan Tak Dibayar, Pemasok Blokade Akses Bendungan Sepaku Semoi

Puluhan warga dan pelaku usaha lokal memblokade akses menuju kawasan Bendungan Sepaku Semoi di Kilometer 38, Kecamatan Sepaku, PPU. Mereka menuntut kepastian pembayaran pekerjaan dan pengadaan material yang diklaim tertunda selama 33 bulan.
Fajri
By
2.2K Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Puluhan warga dan pelaku usaha lokal menutup akses menuju kawasan proyek Bendungan Sepaku Semoi di Kilometer 38, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sejak Kamis (20/8/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas pembayaran pekerjaan dan pengadaan material yang mereka klaim belum diselesaikan selama 33 bulan.

Sekitar 35 warga dan pelaku usaha ikut dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WITA. Mereka meminta kepastian pembayaran atas pekerjaan maupun material yang disebut telah digunakan dalam proyek Bendungan Sepaku Semoi.

Salah satu pihak yang menyuarakan tuntutan tersebut adalah PT Balikpapan Ready Mix Pile. Perusahaan itu mengaku memiliki tagihan kepada PT Brantas Abipraya (Persero) terkait pengadaan material untuk proyek tersebut.

Kuasa Penagihan PT Balikpapan Ready Mix Pile, Fredly Agustinus Singal, mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan penagihan dan komunikasi dengan pihak kontraktor utama. Namun, menurut dia, belum ada realisasi pembayaran.

“Kami sudah berkali-kali mengadakan pertemuan di Jakarta, namun tidak ada realisasi pembayaran. Bahkan komunikasi dari pihak kontraktor utama kini terputus,” kata Fredly saat ditemui di lokasi aksi.

Klaim Tagihan Berusia 33 Bulan

Fredly mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan terakhir kepada PT Brantas Abipraya pada 14 Agustus 2026.

Surat bernomor 02.P.FAS.08.2026 tersebut berisi pemberitahuan terakhir terkait penyelesaian outstanding pembayaran atas pengadaan material yang dilakukan ABIPRAYA–SACNA–BRP KSO untuk proyek Bendungan Sepaku Semoi.

Menurut Fredly, material yang menjadi dasar penagihan telah diproduksi, dikirim, diterima, dan digunakan dalam pelaksanaan proyek. Namun, hingga surat tersebut diterbitkan, pembayaran disebut belum diselesaikan.

“Berbagai upaya penagihan dan penyelesaian secara musyawarah telah dilakukan, termasuk komunikasi dan pertemuan dengan pihak PT Brantas Abipraya (Persero),” demikian bunyi surat tersebut.

Dalam surat itu, PT Balikpapan Ready Mix Pile memberikan waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran atau memberikan kepastian mengenai penyelesaiannya.

Batas waktu tersebut kemudian bertepatan dengan aksi penutupan akses kawasan Bendungan Sepaku Semoi pada Kamis (20/8/2026).

Fredly menyebut persoalan pembayaran tidak hanya berkaitan dengan PT Balikpapan Ready Mix Pile. Jika seluruh pekerjaan dan pengadaan material yang disebut belum dibayarkan dan masih berkaitan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) diperhitungkan, nilai kewajiban yang diklaim mencapai sekitar Rp16 miliar.

Namun, angka tersebut merupakan klaim dari pihak pemasok dan belum mendapatkan konfirmasi dari PT Brantas Abipraya.

Menurut Fredly, para pemasok telah menunggu hampir tiga tahun untuk memperoleh pembayaran atas pekerjaan dan material yang mereka klaim telah disuplai dan digunakan dalam proyek.

Ia menegaskan akses menuju kawasan bendungan akan tetap ditutup sampai terdapat kepastian mengenai penyelesaian pembayaran.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan yang terdampak. Ini kami lakukan karena berbagai upaya komunikasi dan penagihan belum memberikan kepastian,” ujarnya.

Akses Ditutup, Polisi Turun Mengamankan

Aksi penutupan akses berlangsung tertib. Personel kepolisian dari Polresta Otorita Ibu Kota Nusantara bersama petugas keamanan bendungan berada di lokasi untuk mengamankan kegiatan.

Surat pemberitahuan terakhir PT Balikpapan Ready Mix Pile juga ditembuskan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda, Kepala Kepolisian Resor Ibu Kota Nusantara, serta General Manager ABIPRAYA–SACNA–BRP KSO.

Sementara itu, PT Brantas Abipraya telah dihubungi untuk dimintai tanggapan mengenai klaim tunggakan pembayaran selama 33 bulan, nilai kewajiban sekitar Rp16 miliar, serta alasan belum terealisasinya pembayaran.

Namun, hingga berita ini ditulis, pihak PT Brantas Abipraya belum memberikan tanggapan.

Dengan demikian, informasi mengenai keterlambatan pembayaran selama 33 bulan dan nilai kewajiban sekitar Rp16 miliar dalam berita ini masih merupakan klaim dari PT Balikpapan Ready Mix Pile dan pelaku usaha yang mengikuti aksi.

Para pemasok berharap pihak-pihak yang terlibat segera duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan kepastian pembayaran atas pekerjaan maupun material yang mereka klaim telah diselesaikan dan digunakan dalam proyek Bendungan Sepaku Semoi. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana